Lompat ke isi utama

Berita

AUDENSI BEM SI KE- BAWASLU KABUPATEN GARUT

Garut - Bawaslu Kabupaten Garut – Anggota Bawaslu Kab Garut Imam Sanusi Menerima silaturahmi dan audensi dari BEM SI kordinator wilayah kabupaten garut terkait dikeluarkannya PUTUSAN MK Nomor 65/PUU-XXI/ 2023. Di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Garut,01-09-2023. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023, diketok pada 15 Agustus 2023 lalu. MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h. ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan Jadinya, pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye. Aturan yang berubah hanya khusus untuk tempat ibadah saja yang kini dilarang total tanpa syarat lainnya. Dengan dikeluarkannya putusan MK ini Bem SI Kordinator Wilayah Kabupaten Garut melakukan audensi dengan meminta tanggapan Bawaslu Kabupaten Garut atas dikeluarkanya putusan MK tersebut Imam Sanusi menyampaikan “Mk mengabulkan dua hal terkait gugatan tersebut. Yaitu kampanya di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dengan catatan harus ada izin dari penggung jawab tersebut dan tanpa membawa atribut partai” Lebih lanjut Imam “kampanye yang berkaitan dengan tempat pendidikan Misalnya, metode kampanye seperti apa yang cocok dilakukan di tempat pendidikan soalnya seperti kita ketahui bahwasannya tempat pendidikan itu kan dimulai dari TK sampai perguruan tinggi nah ini yang harus jadi pertimbangan buat kita karena harus ada pembatasan tempat satuan pendidikan yang bisa dilakukan kampanye .Pasalnya, untuk satuan pendidikan mulai dari Paud, TK sampai SMP tidak boleh dijadikan tempat kampanye, karena siswanya belum memiliki hak pilih,Di SMA, tidak semua sudah siswanya mempunyai hak pilih terutama siswa kelas 1. Jika, kampanye dilakukan di SMA dan melibatkan warga negara Indonesia yang belum mempunyai hak pilih, maka ada pidananya maka dari itu Perlunya kerja sama dan kolaborasi dari semua pihak. Salah satunya dari mahasiswa untuk mewujudkan pemilu yang demokratis jujur adil dan berintergritas.” Diketahui bersama bahwasannya Pemohonan pengajuan Uji materil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h bertanggal 7 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 8 Juni 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 58/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 pada 20 Juni 2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 20 Juli 2023. Dengan kewenangan nya MK sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945, Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003, Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009. Terakhir BEM SI menyampaikan aspiranya terhadap Bawaslu dan bisa bekerjasama dan koloborasi antara BEM SI korda Jabar dengan Bawaslu Terkait sosialasi dan pencerdasaan politik terhadap mahasiswa .
Tag
Berita
Publikasi