Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Garut :Perkuat Kerjasama dan Sinergitas Sentra Gakkumdu Pemilu 2024

Garut, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordiv PP & Datin Asep Nurjaman membuka acara Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang dihadiri oleh 42 Anggota Panwaslucam,kepolisian serta kejaksaan yang bertempat di Kampung sampiren Resort & Spa (09-10/12/2022). Asep Mengatakan dalam sambutannya Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Merupakan Pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu,Kepolisian Serta Kejaksaan. Dalam pelaksanaanya Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu Pidana pemilu hanya akan efektif mana kala tersedianya regulasi penanganan pelanggaran yang didesain secara efektif dan aplikatif, sehingga mampu mengatasi hambatan teknis dalam tataran pelaksanaan tugas. Sentra Gakkumdu, lanjutnya, harus mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan politik bagi seluruh pemangku yang terlibat dalam pemilu. Hal ini baginya sebagai wadah menumbuhkembangkan partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu. Dit Reskrimum Polda Jabar AKBP Taufik menyatakan setragakumdu ada tiga unsur, Bawaslu, Polri dan Kejaksaan, ini adalah sebuah gerigi yang saling menggerakan, yang mana perkerjaan itu akan menjadi pekerjaan system. karna serta gakumdu terdiri dari 3 unsur sehingga setragakumdu harus saling menggerakan maka kalau satu gerigi tidak berjalan maka gerigi lain akan terkunci. “Kerja teknis itu gak usah berpikir rumit karna saatnya itu kerja kerja- teknis, Ketika berfikir itu waktunya adalah sekarang dengan mempelajari aturannya.  bapak ibu bisa berdiskusi dari sekarang terkait kemungkinan yang terjadi sehingga nanti hari H itu gak usah banyak mikir.Hal itu bertumpu pada sikap, batin prilaku pengetahuan seseorang, hal itu saya sebut prinsip-prinsip kapasitas building”umgkapnya Hal senada disampaikan Fiki yang mewakili Kejari Kab Garut Jaksa adalah pejabat fungsional yang bergerak dibidang penuntutan tetapi dalam konteks penanganan pelanggaran pemilu itu kejaksaan bergabung dalam sentra gakumdu berdsarkan dasar hukum uu no 7 tahun 2017. Perbedaan yang paling prinsip dari penanngan sebelumnya adalah karana sebelumnya kita terkena wabah corona ini ada klarifikasi secara daring. “Tujuan klarifikasi adalah Untuk memperoleh keterangan dengfan meminta kehadiran pelapor, terlapor dan saksi dan ahli. Metode klarifikasi Tatap muka atau melalui media daring” Dr. Yani Brilyani Tavipah, S.H., M.H. dari Sekolah Tinggi Hukum Garut Menyampaikan Istilah tindak pidana berasal dari Bahasa Belanda yaitu Strafbaarfeit atau dalam Bahasa inggris Criminal Act yang berarti Perbuatan Pidana, Tindak Pidana, Delik, Peristiwa Pidana, Perbuatan Melanggar Hukum, Perbuatan yang dapat dipidana, Kejahatan Yuridis dan lain sebagainya. Sedangkan istilah Tindak Pidana Pemilu pertama kali dimuat dalam UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sebelumnya dalam UU No. 10 Tahun 2008 dikenal sebagai Pelanggaran pidana Pemilu. Beberapa karakteristik khusus yang melekat pada tindak pidana pemilu yaitu : Politik transaksional atau lebih dikenal dengan jual beli suara, dimana partai politik atau kandidat membeli suara pemilih dengan menggunakan uang, barang, jasa, jabatan ataupun keuntungan finansial lainnya dan pemilih ataupun sekumpulan pemilih menjual suaranya ke kandidat. Membeli kursi, dimana orang ataupun kelompok kepentingan mencoba untuk membeli nominasi agar dicalonkan dalam pemilu. Manipulasi dalam tahapan dan proses pemilu. Dana kampanye yang “mengikat” menjadikan sumbangan kepada partai ataupun kandidat sebagai investasi politik. Acara Rakoor Gakkumdu dilaksanakan selama 2 hari dan di hadiri oleh semua pimpinan bawaslu kabupaten Garut dengan menghadirkan 4 Narasumber yaitu dari kepolisian,kejaksaan dan akademisi.  
Tag
Berita