Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Garut Siap Menghadapi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Garut – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Garut, Dr Hj Ipa (Ketua), Ahmad Nurul Syahid (Anggota), Iim Imron (Anggota), Asep Burhan (Anggota), Asep Nurjaman (Anggota) dan Iwan Setiawan (Koorsek) mengikuti rapat konsolidasi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu melalui dalam jaringan (daring), Minggu 31 - 07 - 2022

Kegiatan tersebut bertujuan guna memastikan jajaran Bawaslu di daerah siap dalam melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

Dalam forum ini, pengawas pemilu diminta memahami secara rinci Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran parpol serta mengutamakan pencegahan melalui pendampingan, advokasi, serta sosialisasi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meninta para pengawas pemilu di seluruh indonesia untuk memperhatikan serta mengawasi dengan seksama tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, dalam peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tahapan pendaftaran parpol dilakukan pada 1-14 Agustus 2022, Bagja mengatakan nantinya para Ketua bawaslu di setiap tingkatan akan memperoleh akses sipol yang sebelumnya telah diberikan oleh KPU.

“Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota khususnya ketua akan diberikan akses akun Sipol dengan catatan ada kontrak perjanjian kerahasiaan antara ketua Bawaslu RI dengan Ketua Bawaslu Provinsi serta Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota” Ungkap Bagja dalam Rapat daring

Lanjut Totok Hariyono menegaskan “Kita (Bawaslu) harus memberikan pelayanan terbaik kepada parpol peserta, jangan sampai berfikiran parpol tidak niat, kantornya aja tidak ada. Jangan kita berpraduga (parpol) tidak niat,” .

Lebih lanju lagi Puadi menyampaikan pengawas pemilu terutama di provinsi dan kabupaten/kota, harus lebih cermat lagi memahami PKPU 4/2022. Hal ini sangat penting agar pengawas pemilu tahu persis prosedur apa yang seharusnya dilakukan KPU dan calon peserta sehingga Bawaslu bisa mengawasi satu pengawasan yang bisa mendeteksi. Dalam aspek administrasi, dia mengungkapkan adanya potensi-potensi kearah pelanggaran administrasi, salah satunya apabila KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya.

Bawaslu Garut selain mengikuti arahan yang sudah di berikan oleh Bawaslu RI dalam rapat daring, pada hari yang sama Bawaslu Garut juga telah mengeluarkan dan memberikan himbauan kepada calon peserta partai politik di kabupaten Garut dalam upaya pencegahan secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran,serta pengawasan secara langsung terhadap pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

Tag
Berita