Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Garut menerima Dua pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan

pengajuan permohonan sengketa

Bawaslu Kabupaten Garut - Ada dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati  dan Wakil Bupati yang maju lewat jalur perseorangan (independen) Kabupaten Garut yang mengajukan permohonan sengketa proses atas dikeluarkannya formulir pengembalian dukungan calon perseorangan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Garut oleh KPU Kabupaten Garut dari tiga pasangan calon yang maju lewat jalur perseorangan (Independen), diantaranya H. Aceng HM Fikri dan H.Dudi Darmawan, H Agus Supriadi dan Herri Herdiana, sedangkan untuk pasangan Agis Muchyidin dan Salman Alparisi tidak mengajukan permohonan. Permohonan Sengketa diajukan pada hari Kamis (17/05/2024) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut.

Bawaslu Kabupaten Garut dengan kewenangannya menerima Permohonan pengajuan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh bapaslon bupati dan wakil bupati yang maju lewat jalur perseorangan (independent) atas dasar di keluarkannya Model Formulir Pengembalian dukungan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat jumlah dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Garut yaitu sebanyak 129.939 dukungan dengan batas minum di 22 kecamatan atau setara 6.5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.

Bawaslu dalam hal menerima pengajuan sengketa proses pemilihan merujuk atau mempedomani Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

sengketa

Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur bahwa Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota diatur lebih jelas dalam ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam proses penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terdapat dua pokok permasalahan perselisihan yang timbul yaitu, pertama perselisihan yang terjadi antara peserta Pemilihan dengan peserta Pemilihan; kedua perselisihan yang timbul akibat perselisihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan akibat dikeluarkannya Keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga mempunyai kewenangan menyelesaikan Sengketa Proses Pilkada, Kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (1) UU 6/2020 menjelaskan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142. Ayat berikutnya menyebutkan, bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak permohonan diregistrasi.