Lompat ke isi utama

Berita

BIMTEK PERSIAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

Bawaslu Kabupaten Garut menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Simulasi Penyelesaian Sengketa Bagi Panwaslu Kecamatan, yang dihadiri anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Garut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Divisi SDMO dan Diklat sebagai peserta Bimtek. Dua Narasumber dari Akademisi, Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Yulianto (Divisi Penyelesaian Sengketa),Soetarno (Divisi Penangangan Pelanggaran) dan Juga Semua Pimpinan Bawaslu Kabupaten Garut (Hj. Ifa Hapsiah Yakin, Ahmad Nurul Syahid, Asep Burhan, Asep Nurjaman, Iim Imron), 2 - 3 Juni 2023 di Hotel Kampung Sampiren Resort & Spa. Undang-undang No 7 Tahun 2017 mengatur dan memberikan kewenangan ke Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa adapun Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan” Ahmad Nurul Syahid / Ayi (Divisi Hukum dan Ps) Lebih lanjut ayi “Sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya  keputusan penyelenggara pemilu yang di anggap merugikan peserta, maka dari itu peserta pemilu bisa mengajukan permohonan sengketa ke bawaslu ketika nanti ada keputusan KPU yang dianggap merugikan”. Dalam paparannya yulianto (divisi PS Bawaslu Provinsi) juga menyampaikan “terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan nantinya tidak semua penyelesaian sengketa proses diselesaikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten melainkan bisa juga diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan sesuai wilayah kerja masing-masing dengan dasar surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten” tegasnya. Penyelesaian sengketa yang dimaksud adalah penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan yang diselesaikan melalui mekanisme acara cepat. Sengketa diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama dengan jalur musyawarah. Lebih lanjut yulianto menyampaikan “kewenangan panwascam terbatas pada sengketa yang terjadi di lapangan. Ada dua sengketa yang terjadi, yakni sengketa peserta pemilu dengan peserta pemilu yang lainnya, dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara, kehadiran panwascam harus memberikan perlakuan yang sama dalam upaya penyelesaian sengketa proses, memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta pemilu yang berkompetisi. Oleh karena itu, tugas kita melakukan pencegahan potensi pelanggaran sebelum terjadinya sengketa. lakukan identifikasi sedini mungkin tentang hal-hal yang jadi potensi atau kerawanan pelanggaran”
Tag
Berita