Lompat ke isi utama

Berita

Evolusi Sistem Pemilu di Indonesia

Menuju Demokrasi yang Lebih Matang dan Relevan dengan Zaman Sistem Pemilu merupakan sistem penyelenggaraan pemilu yang digunakan di sebuah negara untuk menentukan tata cara penyelenggaraan dan penentuan hasil pemenang pemilu. Sistem Pemilu juga merupakan metode di mana suara yang dihasilkan dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan kandidat-kandidat. Sistem Pemilu pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1955, dengan menganut sistem proporsional tertutup berimbang. Artinya, kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan perolehan suara yang didapatkan oleh masing-masing partai politik. Seiring dengan perkembangan waktu, demokrasi di Indonesia semakin matang dan baik. Pemilu di Indonesia telah dilaksanakan sebanyak 12 kali, mulai dari tahun 1955 hingga 2019. Tentu saja, setiap pemilu memiliki kekurangan dan kelebihan. Namun, dengan bertambahnya jumlah pemilu di Indonesia, harapannya adalah pemilu di negara ini semakin memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada dan semakin matang serta siap dalam pelaksanaannya. Sistem proporsional tertutup, di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif tetapi partai politik peserta pemilu, bukanlah hal yang asing di Indonesia. Sistem ini pernah digunakan pada masa pemerintahan Soekarno (era Orde Lama) dan Soeharto (era Orde Baru). Selain itu, sistem pemilu ini juga masih digunakan pada pemilu 2004, tetapi tidak digunakan pada pemilu 2009 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat langsung memilih calon anggota legislatif yang diusung oleh partai politik peserta pemilu, mulai diterapkan pada pemilu ke-11 pada tahun 2009, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perubahan dari sistem tertutup ke terbuka ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuan perubahan sistem pemilu ini adalah mendorong sistem yang lebih positif dan memudahkan pemilih dalam memilih, menilai, dan mengenal lebih dekat calon kandidat wakil rakyat di setiap daerah pemilihan. Wacana tentang perubahan sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka menjadi tertutup semakin hangat dibahas di masyarakat. Hal ini dimulai dari meja diskusi hingga warung kopi. Isu ini muncul setelah Ketua KPU RI menyatakan bahwa sistem pemilu sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlepas dari perbincangan tersebut, baik sistem pemilu terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Demokrasi di Indonesia, yang saat ini telah memasuki usia ke-78 tahun, semakin matang dalam menentukan sistem pemilihan umum. Kedua sistem tersebut (terbuka dan tertutup) pernah digunakan di Indonesia, dan kita telah mengetahui serta memahami kelebihan dan kekurangan dari kedua sistem tersebut. Perubahan sistem pemilu bukan hanya nilai politis yang dipertimbangkan, tetapi juga kesesuaian dengan perkembangan zaman dan relevansi sistem tersebut dengan kondisi saat ini. Dalam perubahan sistem pemilu, penting untuk menganalisis efek dan dampaknya terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan. Dalam menentukan sistem pemilu ke depannya, harapannya adalah sistem yang dipilih akan semakin memperkuat kedaulatan rakyat dan mengarah pada demokrasi yang lebih sehat, baik, serta siap melahirkan wakil rakyat yang berkualitas. (*) Penulis : Imam Sanusi
Tag
Berita
Publikasi