Perkuat Integritas Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Garut Hadiri Rapat Internalisasi Kode Etik DKPP
|
Garut, Jawa Barat – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan internalisasi kode etik serta pedoman perilaku bagi jajaran penyelenggara Pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut H. Anton Amri M. Pangerang menghadiri rapat internalisasi yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman penyelenggara Pemilu mengenai pentingnya penerapan kode etik dan pedoman perilaku dalam menjalankan tugas. Integritas, profesionalitas, serta independensi menjadi prinsip penting yang harus senantiasa dijaga oleh seluruh jajaran penyelenggara Pemilu.
Rapat internalisasi tersebut diikuti oleh jajaran penyelenggara Pemilu dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai nilai-nilai etik yang harus menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah narasumber dari unsur penyelenggara Pemilu, di antaranya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat. Turut hadir Ketua beserta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, serta Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Melalui forum tersebut, para peserta mendapatkan penguatan mengenai pentingnya menjadikan kode etik dan pedoman perilaku sebagai bagian yang melekat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kode etik tidak hanya dipahami sebagai aturan formal, tetapi juga menjadi pedoman moral dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menilai internalisasi kode etik merupakan hal penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami batasan, tanggung jawab, serta standar perilaku yang harus dijaga dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Kode etik harus dipahami dan diinternalisasi dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga profesionalitas dan kepercayaan publik dapat terus terjaga,” ujar Ahmad.
Menurutnya, tantangan penyelenggaraan Pemilu tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut bagaimana setiap penyelenggara mampu menjaga sikap, independensi, dan profesionalitas. Oleh karena itu, penguatan pemahaman kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga marwah kelembagaan.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut, H. Anton Amri M. Pangerang, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap kode etik juga penting bagi jajaran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Setiap unsur di lingkungan penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan profesionalitas sesuai dengan tugas masing-masing.
Kegiatan internalisasi tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan kesamaan pemahaman antara jajaran Bawaslu dan KPU. Sinergi antarlembaga penyelenggara menjadi penting dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang profesional serta mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Selain memperoleh materi dari para narasumber, peserta juga mendapatkan ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai persoalan etik yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi jajaran penyelenggara dalam mengambil sikap dan keputusan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Garut memandang bahwa menjaga integritas penyelenggara merupakan tanggung jawab bersama. Penguatan kode etik secara berkelanjutan diperlukan agar seluruh jajaran senantiasa menempatkan kepentingan demokrasi dan masyarakat sebagai bagian utama dalam menjalankan tugas.
Melalui keikutsertaan dalam rapat internalisasi ini, Bawaslu Kabupaten Garut berkomitmen untuk terus memperkuat profesionalitas dan integritas jajaran. Nilai-nilai etik diharapkan tidak berhenti pada pemahaman secara teoritis, tetapi dapat diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan.
Dengan semakin kuatnya pemahaman dan internalisasi kode etik serta pedoman perilaku, diharapkan penyelenggara Pemilu mampu menjalankan tugas secara profesional, mandiri, berintegritas, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terus terjaga.
Penulis dan Foto: Panji Maulana
Editor: Panji Maulana