Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah:

Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota :

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:

    - pelanggaran Pemilu; dan

    - sengketa proses Pemilu

  2. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

    - pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

    - pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

    - penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

    - pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

    - pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

    - pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

    - pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;

    - pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

    - proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

    - pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

    - proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

  3. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

  4. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

    - putusan DKPP;

    - putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

    - putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;

    - keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

    - keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  7. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  8. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota :

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

  5. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan

  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.