PERKUAT KELEMBAGAAN BAWASLU DAN KEJARI GARUT SIAP BERSINERGITAS
|
Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, melakukan silaturahmi dan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pada Senin siang 20 juni juni 2022, di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Kunjungan Kunjungan Kerja dan Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu dan semua Anggota Bawaslu Kabupaten Garut diantaranya Dr. Hj. Ipa Hafsiah yakin, SE.,M.Si.,MM; Asep Burhanudin, S.Ag.,MM.,MH; Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I; Asep Nurjaman, M.Pd; Iim Imron, SE, Iwan Setiawan (Koorsek). Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut. yang didamping jajarannya. Adapun Pertemuan itu berlangsung di ruang Kajari.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Garut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Garut telah menerima kunjungan kerja dari Bawaslu Kabupaten Garut. “Penyelenggaraan Pemilu adalah kerja Bersama komponen bangsa, kegagalan dan keberhasilan pemilu tergantung pada faktor dan aktor, oleh karena itu harus ada sinergitas antara Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dan partai politik sebegai peserta pemilu, Pemerintahan,TNI/Polri,tokoh adat, tokoh agama,tokoh pemuda,media,perguruan tinggi dan masyarakat umum. Untuk mengawal dan menghasilkan Pemilu yang Demokratis dan berintregritas. Memperkuat koordinasi antara Bawaslu Kabupaten Garut dengan Kejaksaan Negeri Garut dengan dibentuknya Sentra Gakkumdu Sesuai dengan amanat konstitusi sehingga Pemilu dan Pemilihan berjalan dengan sukses tanpa ekses.
Selain itu Kepala Kejaksaan Garut dalam menanggapi sambutan dari Ketua Bawaslu Kabupat en Garut. “Kejaksaan Negeri Garut siap bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Garut, membentuk tim dari kami siapa yang bertugas di Sentra Gakkumdu, mengikuti kegiatan dari Bawaslu Kabupaten Garut seperti piket di Sentra Gakkumdu sehingga pelanggaran pidana baik pemilu ataupun pemilihan dapat ditangani dengan cepat”.
Kunjungan Kerja yang berlangsung pukul 14.00 WIB ini bermaksud untuk menciptakan sinergitas antara Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu serta mensosialisasikan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024.