Perkuat Pengawasan Pemilu Inklusif, Bawaslu Garut Teken MoU dengan HWDI
|
Garut, Jawa Barat – Bawaslu Kabupaten Garut terus memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Garut membangun pengawasan Pemilu yang inklusif dengan memastikan kelompok penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi kepemiluan, memahami hak politiknya, serta berpartisipasi aktif dalam mengawal proses demokrasi.
Selama ini, kelompok penyandang disabilitas masih kerap dipandang hanya sebagai objek atau pemilih pasif dalam penyelenggaraan Pemilu. Padahal, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam kehidupan demokrasi, termasuk mengambil peran dalam pengawasan partisipatif.
Anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menegaskan bahwa keterlibatan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam membangun pengawasan Pemilu yang inklusif.
“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi, berpartisipasi, dan turut mengawasi proses demokrasi. Karena itu, mereka tidak hanya harus dipandang sebagai objek atau pemilih, tetapi juga sebagai bagian aktif dalam pengawasan partisipatif,” ujar Lamlam.
Menurutnya, penguatan pemahaman kepemiluan menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong penyandang disabilitas semakin percaya diri dalam menggunakan hak politik sekaligus mengambil peran dalam mengawal proses demokrasi.
Selain memberikan penguatan pemahaman kepemiluan, kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bawaslu Kabupaten Garut dan HWDI Kabupaten Garut. Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat jejaring pengawasan partisipatif dan meningkatkan keterlibatan kelompok disabilitas dalam berbagai kegiatan kepemiluan.
MoU tersebut diharapkan menjadi landasan bagi kedua pihak untuk membangun sinergi secara berkelanjutan, khususnya dalam pendidikan politik, sosialisasi kepemiluan, penguatan kapasitas, serta pengembangan pengawasan partisipatif yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Lamlam menyampaikan bahwa kolaborasi dengan HWDI menjadi langkah strategis dalam memastikan perspektif dan kebutuhan penyandang disabilitas dapat menjadi bagian dari upaya penguatan demokrasi di Kabupaten Garut.
“Kolaborasi ini bukan hanya tentang membangun kerja sama kelembagaan, tetapi bagaimana kita bersama-sama membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Pengawasan partisipatif akan semakin kuat apabila seluruh kelompok masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama untuk terlibat,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai aspek kepemiluan, termasuk pentingnya menjaga hak pilih, mengenali potensi pelanggaran, serta berbagai bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat dalam mengawal Pemilu.
Peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, dan berbagai persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi maupun berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dialog tersebut menjadi bagian penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai kebutuhan pengawasan Pemilu yang lebih inklusif.
Bawaslu Kabupaten Garut menyadari bahwa pengawasan Pemilu tidak dapat sepenuhnya bertumpu pada sumber daya internal lembaga. Keterbatasan sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana menjadi salah satu alasan penting bagi Bawaslu untuk terus memperluas jejaring dan membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Melalui kerja sama dengan HWDI Kabupaten Garut, Bawaslu berharap terbentuk jejaring pengawasan partisipatif yang mampu menjangkau kelompok penyandang disabilitas secara lebih luas. Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan komunitas disabilitas.
Pemilu yang inklusif tidak hanya berarti memastikan penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya. Prinsip inklusivitas juga mencakup akses terhadap informasi, ruang menyampaikan aspirasi, kesempatan berpartisipasi, serta keterlibatan dalam mengawasi proses demokrasi.
Karena itu, Bawaslu Kabupaten Garut akan terus mendorong pelaksanaan pendidikan dan sosialisasi kepemiluan yang memperhatikan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan yang berpotensi membatasi keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses demokrasi.
Penandatanganan MoU dengan HWDI sekaligus menjadi langkah konkret Bawaslu Kabupaten Garut dalam memperluas kolaborasi pengawasan partisipatif. Sinergi antara penyelenggara Pemilu dan kelompok masyarakat diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengawasan yang lebih terbuka, setara, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas dan penandatanganan MoU dengan HWDI Kabupaten Garut, Bawaslu Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk memastikan demokrasi menjadi ruang bersama yang dapat diakses dan dikawal oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Dengan semakin kuatnya pemahaman dan keterlibatan penyandang disabilitas, diharapkan gerakan pengawasan partisipatif di Kabupaten Garut semakin luas dan inklusif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu 2029 yang demokratis, partisipatif, transparan, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Panji Maulana
Editor: Panji Maulana