Lompat ke isi utama

Berita

Potret Pengawasan Pilkada 2020 di Era New Normal

New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Era New Normal jadi momentum bagi masyarakat untuk dapat “tetap produktif dan aman. Disebut tatanan baru karena seluruh warga negara akan mulai hidup dengan kebiasaan baru, perilaku baru, tata kelola baru dalam urusan publik, termasuk salah satunya dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Faktor yang menyebabkan penundaan pemilu/pilkada? terjadinya force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu/pilkada tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan. Pihak yang menentukan seluruh tahapan pemilu/pilkada adalah KPU dan KPUD, dan berwenang menetapkan penundaan pemilu, baik yang berakibat pada pemilu susulan maupun pemilu lanjutan. PILKADA Serentak 2020 akan dilaksanakan 23 September, pesta demokrasi rakyat digelar di 270 daerah: 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.  Pijakan Regulasi PILKADA 2020 :a). PKPU No. 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bupati, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota,  dan b). PERPU No. 2 Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan Pilkada Menjadi 9 Desember 2020 yang awalnya 23 September 2020, dan Surat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 yang antara lain mengatur penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020, penundaan selama 3 bulan tersebut dengan asumsi jika pandemi Covid-19 berakhir Mei 2020. Penyebaran Covid-19 salah satu Faktor penundaan Pilkada Serentak 2020, karena penyebaran Covid-19 masuk kedalam kategori bencana  hal tersebut didasarkan pada keputusan presiden No. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapam Bencana Nonalam. Pesta Rakyat Demokrasi di masa Pandemi adalah pengalaman baru segaligus tantangan yang berat bagi penyelenggara pemilu disamping harus memperhatikan Kesehatan masyarakat mempengaruhi suksesnya Penyelenggaraan Pemilihan Status kesehatan di daerah-daerah penyelenggaraan pemilihan menjadi salah satu variabel penting; yang tidak hanya berkaitan dengan kesiapan penyelenggara pemilihan dalam menjalankan keseluruhan tahapan, tapi juga relevan dengan kondisi sosial kemasyarakatan yang terancam bahaya Covid-19. Kondisi kesehatan masyarakat secara “fisik” maupun “psikis” akan memengaruhi tingkat kehadiran masyarakat di TPS, maupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan publik, seperti misalnya, Kampanye. Demokrasi mengamanatkan kepentingan rakyat adalah yang paling utama, dan karena itu, kebijakan terkait penyelenggraan Pemilihan dalam situasi darurat kesehatan mesti berorientasi pada kepentingan rakyat. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menjadi tantangan demokrasi, sebab selain harus menjamin kedaulatan rakyat, pelaksanaan Pilkada juga harus menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat. Baik dan benar tidak sekedar hasil melainkan secara proses, Pemilihan serentak sebagai mekanisme pelaksanaan kedalulatan rakyat di daerah, mesti menjamin setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih dan dipilih, dapat menggunakan hak konstitusionalnya. Tujuan pengawasan pilkada termaktub dalam UU No 7 Tahun 2017, pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Yang dimaksud dengan pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan (dikutip dari Perbawaslu No. 2 Tahun 2015). Demi tujuan dan Memastikan Pilkada Berlangsung LUBER & JURDIL, mewujudkan pemilu yang demokratis, dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu. Memperhatikan tujuan tersebut banyak tantangan di depan dalam pelaksanaan pesta demokrasi terutama dalam masalah Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat, Defisit Anggaran, Partisipasi Menurun, Kualitas Penyelenggaraan Tahapan, dan Kendala Penegakan Hukum Pemilihan. Potensi Dugaan Pelanggaran pilkada di era pandemi covid-19 antara lain adalah  Abuse of power (penyimpangan dalam jabatan atau pelanggaran resmi tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan dalam kapasitas resmi, yang memengaruhi kinerja tugas), Poliitik uang, Netralitas ASN, Daftar Pemilih, Kampanye di Luar Jadwal, HOAX, dan Pelanggaran prosedur & Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Langkah strategis pengawasan yang harus diperhatikan Protol kesehatan yang ketat, Intervensi Keuangan APBN untuk APD, IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) Masa Pandemi, Penyiapan alat Kerja Pengawas, Koordinasi Intensif Antar Penyelegara Pemilu (KPU, BAWASLU, dan DKPP) Serta lembaga lainya yang menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak 2020, dan Tugas pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran & penyelesaian sengketa pemilihan tidak boleh kurang kualitasnya     Ditulis Oleh: Iim Imron, SE. & Huda Dindin Pratama, SH., MH.  
Tag
Berita
Publikasi