Lompat ke isi utama

Berita

Rakernis Penyelesaian sengketa proses pemilu

Garut,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut (Yusuf Firdaus) mengahadiri undangan dari bawaslu RI “Rakernis Penyelesaian sengketa proses pemilu” yang dilaksanakan dari tanggal 21-23 Agustus 2023 peserta terundang dalam kegiatan rakernis yaitu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa dari 10 Provinsi di indonesia.23-08-2023 Red Top Hotel Jakarta Pusat Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Yusuf Firdaus) menghadiri undangan rakernis bawaslu ri di Jakarta ,Turut hadir dalam kegiatan Rakernis tersebut ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beserta anggota Bawaslu RI Kordiv Hukum dan Penyelsaian Sengketa Totok Haryono, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarasa Raka Sandi, Deputi Teknis Bawaslu RI La Bayoni dan Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Harimurti Wicaksono. Dalam sambutannya Totok Haryono menyampaikan, “bahwa kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini dilaksanakan sebagai langkah ikhtiar untuk meningkatkan kapasitas dan  kemampuan SDM Bawaslu di Kab/Kota lebih spesifik anggota Bawaslu yang mengampu divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa serta divisi PPPS dalam menghadapi gugatan permohonan sengketa proses sehubungan telah dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kab/kota per tanggal 18 Agustus 2023 tentang penetapan DCS Calon Anggota DPRD Kab/Kota”. Selama tiga hari kedepan para peserta Rakernis akan diajarkan banyak simulasi yang berkenaan dengan penanganan penyelesaian sengketa proses pemilu, dari mulai simulasi penerimaan permohonan, simulasi Mediasi sampai ke simulasi adjudikasi. Lanjut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja “berharap sepulang dari mengikuti Rakernis ini, Teman-teman Bawaslu Kab/Kota sudah sangat siap baik dari aspek infrastruktur sebagai sarana pendukung dalam penanganan sengketa proses pemilu maupun dari sisi SDMnya apabila ada permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di ajukan oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik ataupun calon peserta pemilu yakni Bakal calon anggota legislatif di daerahnya masing-masing” ungkapnya. Lebih lanjut rahmat bagja menyampaikan ini yang paling penting bagi kita teman – teman bawaslu kab/kota “Pedomani dan pelajari regulasi yang mengatur tentang sengketa proses pemilu ini di UU 7  th 2017, per Bawaslu 9 tahun 2022 dan buku pedoman teknis penyelesaian sengketa proses pemilu” Berdasarkan ketentuan Pasal 467 ayat 4 masa kadaluwarsa penyampaian permohonan sengketa proses pemilu adalah 3 hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan/ BA KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/kota. Jika kemarin pada tanggal 18 Agustus KPU Kab/Kota telah mengeluarkan SK tentang Penetapan DCS Calon Anggota DPRD Kab/Kota, maka hitungan 3 hari kerjanya dimulai pada tanggal 21 Agustus dan berakhir pada tanggal 23 Agustus. Penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu harus mengacu pada jam kerja, setiap harinya yaitu pada jam 08.00WIB - 16.30 WIB, apabila ada peserta pemilu atau calon peserta pemilu yang menyampaikan permohonannya diluar jam tersebut maka permohonannya tidak bisa diterima.
Tag
Berita
Publikasi