RAKOOR PENANGANAN PELANGGARAN
|
Garut - Bawaslu Garut gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Garut, Selasa (21/6/2022). Kegiatan ini dihadiri Komisoner Bawaslu Garut,Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar, Polresta Garut, Kajari Garut dan Seluruh Partai Politik di Kabupaten Garut.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Garut, Asep Nurjaman. Dalam paparannya, Mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran terundang yang sudah menyempatkan hadir dalam agenda “mekanisme penanganan pelanggaran pidana pada pemilu dan pemilihan dalam menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024”, Bahwa pada tangga 14 juni 22 secara nasional kpu ri telah melaksanakan launching terkait dengan di mulainya jadwal dan tahapan pemilu 2024 baik pemilu ataupun pemilihan 2024 dengan begitu tahapan-tahapan pemilu sudah dimulai ketika kita berbicara pemilihan umum maka ada 3 komponen yang terlibat 1). Peserta Pemilu, 2). Penyelenggara Pemilu, 3). Warga Negara yang memenuhu syarat, sebagai penyelenggara pemilu khusunya bawaslu diatur berdasarkan undang – undang 7 2017 diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan.
Selain itu pihak polres Garut mengungkapkan bahwa bawaslu dan polres siap bersinergi dan mencari solusi terkait dengan pelanggaran pemilu,tidak hanya bawaslu dan Polres saja yang nantinya akan mengurusi terkait tindak pidana pemilu ada juga dari Kajari yang nantinya akan duduk dalam satu wadah yaitu sentra GAKKUMDU, dengan adanya acara ini di harapkan kedepan nya ini jadi bekal untuk kawan-kawan parpol agar tidak lupa Apa saja yang masuk ke dalam pelanggaran pidana pemilu agar rekan-rekan mengetahui apa saja yang masuk ke dalam pelanggaran pidana pemilu,mari kita bersama-sama untuk bekerja sama untuk membangun bangsa ini ke arah pemerintahan yang lebih baik lagi.
Sementara itu Kajari Garut Maenyampaikan Ada bebrapa hal yang kami tegaskan bahwa sodara-sodara yanag ada disini akan menjadi anggota dewan jadi jangan sampai sodara-sodara menodai hati masyarakat yang telah memilih kalian,terkait dengan pilpres dan pilkada jangan main-main melakukan politik uang kerja ikhlas saja lilahi taala adapun dasar hukum pemilu itu ada di UU 7 tahun 2017 dipasal tersebut terdapat pasal-pasal sanksi pidananya minimal 1 tahun penjara, seperti yang sudah disinggung tadi terkait tindak pidana pemilu untuk penanganannnya kita ada sentra GAKKUMDU dan itu terpusat antara bawaslu, kejaksaan dan kepolisian, dengan begitu kita sepakati bersama bahwa pemilu ini sukses tanpa hambatan dan juga kepada peserta pemilu harus pelajari UU 7 tahun 2017.