Rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Permasalahan daftar pemilih dari pemilu ke pemilu selalu menjadi persoalan maka dari itu KPU melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dengan didasari pasal 202 ayat 1 yang berbunyi KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4),sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Iim Imron (Div. Pengawasan) Menyampaikan DPB ini sangat penting dilakukan KPU untuk meningkatkan kualitas data pemilih,sehingga pada pemilu yang akan datang data sudah benar-benar valid. Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh instansi terkait baik Pemerintahan ataupun yg lainnya, dalam hal menanggapi proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan agar dapat lebih 'menjemput bola' dan lebih digencarkan lagi dalam mensosialisasikannya kepada masyarakat umum,dalam hal sosialisasi terkait maslah DPT ini adalah tugas bersama bak itu Bawaslu,KPU,Peserta Partai Politik dan yang lainnya sebab DPT ini selalu jadi permasalahan klasik dalam setiap proses pemilihan ataupun pemilu.
Editor : Amirul Haq Div.Hukum,Humas dan Datin