Lompat ke isi utama

Pengumuman

REKRUTMEN PKD DIBUKA!!!

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Garut berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa khususnya masyarakat Kabupaten Garut. Berikut pengumuman rekrutmen PKD (klik untuk download:  https://bit.ly/PENGUMUMANREKRUTMENPKD2024  baca dengan seksama).

Kelengkapan berkas yang wajib di bawa saat pendaftaran:

Adapun semua berkas yang diantar saat pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1(satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi dan dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Garut, Jl. Rancabango No.11 A, Cimanganten, Kec. Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44151 atau Ke Sekretariat Panwaslucam Masing - Masing  Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 21 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Untuk update informasi, pantau terus media resmi Bawaslu Kabupaten Garut.