Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Nurul Syahid Tegaskan Evaluasi Pemilu sebagai Fondasi Perbaikan Demokrasi

Ketua dan Seluruh Anggota Bawaslu Garut beserta seluruh stakeholder dan tamu terundang

Garut, Jawa Barat – Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam memberikan masukan demi meningkatkan kualitas Pemilu, khususnya pada aspek pengawasan di masa mendatang.

Menurut Ahmad, hingga saat ini evaluasi pasca Pemilu seringkali belum dilakukan secara menyeluruh oleh penyelenggara. Padahal, langkah tersebut sangat krusial untuk mengidentifikasi kelemahan yang terjadi dan memperbaikinya pada Pemilu berikutnya.

“Evaluasi pasca Pemilu adalah kunci untuk memperbaiki kualitas demokrasi. Tanpa evaluasi yang serius, kita hanya akan mengulang kesalahan yang sama di masa depan,” ujar Ahmad saat kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa evaluasi Pemilu harus dilakukan pada tiga tahap penting. Pertama, Pre-Election, yang mencakup perencanaan dan seleksi penyelenggara sebelum hari pemungutan suara. Kedua, Election Day, yakni proses pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara. Ketiga, Post-Election, yaitu evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme penyelenggaraan sebagai bekal menghadapi Pemilu mendatang.

Ahmad menambahkan, Bawaslu Garut juga menyoroti sejumlah catatan penting, mulai dari kebutuhan pengawas permanen di tingkat kabupaten/kota, penguatan patroli pengawasan di masa tenang, hingga pembenahan sistem seleksi penyelenggara Pemilu yang kerap menimbulkan polemik menjelang hari pemungutan suara.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, menegaskan bahwa selain melakukan evaluasi, saat ini jajaran Bawaslu Garut juga tengah menjalankan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat.

“Pengawasan PDPB ini sangat penting untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya di Pemilu maupun Pilkada mendatang,” kata Lamlam.

Ahmad juga mengingatkan pentingnya memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan agar rekomendasi Bawaslu dipandang sebagai keputusan mengikat bagi KPU. Selain itu, ia menilai perlunya jeda waktu yang lebih panjang antara Pemilu Nasional dan Pilkada, minimal dua tahun, agar penyelenggara dapat bekerja lebih optimal.

Bawaslu Garut menegaskan bahwa peningkatan kualitas Pemilu tidak bisa hanya dibebankan pada lembaga pengawas, melainkan membutuhkan kerja sama dengan KPU, partai politik, masyarakat sipil, serta semua pemangku kepentingan. Dengan sinergi, kualitas demokrasi di Garut diharapkan dapat semakin kuat dan berkelanjutan.

Penulis dan Foto: Panji Maulana

Editor: Panji Maulana