Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Garut Bekali CPNS Baru Mekanisme Pengawasan PDPB

Anggota Bawaslu Garut Lamlam Masropah memberikan materi pengawasan PDPB

Garut — Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang baru bergabung, Bawaslu Kabupaten Garut menggelar pembekalan internal bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (7/7/2025). Kegiatan ini dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Garut, Lamlam Masropah.


 

Dalam penyampaiannya, Lamlam menjelaskan secara rinci mengenai strategi pencegahan pelanggaran terkait PDPB. Langkah awal yang harus dilakukan adalah inventarisasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, yang akan menjadi bahan utama dalam proses pengawasan data berkelanjutan. “Data historis sangat penting untuk mendeteksi perubahan dan memetakan potensi kerawanan,” ujarnya.


 

Seluruh langkah pencegahan dan pengawasan yang disampaikan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menjadi pedoman nasional bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya pada masa non-tahapan.


 

Bawaslu Garut juga menekankan pentingnya penyusunan peta rawan hak pilih di tingkat kelurahan atau desa. Peta ini disusun berdasarkan variabel hak pilih, guna memudahkan dalam mendeteksi wilayah-wilayah dengan potensi kerawanan tinggi terhadap pelanggaran hak pilih.


 

Selanjutnya, koordinasi aktif dengan berbagai instansi terkait menjadi langkah krusial. Instansi yang dimaksud meliputi KPU Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Negeri, lembaga pemasyarakatan, TNI, Polri, hingga pemerintahan desa atau kelurahan. Koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh data penting seperti penduduk yang meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, maupun yang telah menikah di bawah umur 17 tahun namun memiliki hak pilih.


 

“Bukan hanya pengumpulan data, kita juga harus membuka posko pengaduan masyarakat baik offline maupun online, serta menyampaikan imbauan ke KPU agar pelaksanaan PDPB berjalan sesuai regulasi,” tambah Lamlam. Publikasi hasil pengawasan juga menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga transparansi dan membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu.


 

Selain pencegahan, Lamlam juga menyampaikan pentingnya pengawasan langsung terhadap kerja KPU, seperti memastikan KPU melakukan pengolahan data yang bersumber dari sinkronisasi antar-instansi, menggelar rapat koordinasi secara berkala setiap tiga bulan, dan melakukan rekapitulasi daftar pemilih secara terbuka.


 

Tidak kalah penting, Bawaslu juga memastikan bahwa KPU melakukan penandaan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan pemilih baru sesuai bukti administratif. Proses ini kemudian harus dituangkan dalam berita acara dan diumumkan ke publik melalui berbagai kanal resmi, seperti website dan media sosial.


 

Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Bawaslu Garut juga akan melakukan uji petik terhadap data pemilih. Uji petik dilakukan berdasarkan data pengawasan sebelumnya, data dari KPU, maupun dari laporan masyarakat. Verifikasi dilakukan melalui penyandingan dokumen dan verifikasi faktual di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasilnya akan direkomendasikan ke KPU untuk diperbaiki, dan laporan lengkapnya dikirim ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.


 

“Semua proses ini harus dilaksanakan secara cermat dan profesional. CPNS yang baru bergabung diharapkan bisa memahami seluruh tahapan ini sebagai bekal dalam menjalankan fungsi pengawasan ke depan,” tutup Lamlam.


 

Dengan pembekalan ini, Bawaslu Kabupaten Garut berharap para CPNS mampu segera beradaptasi dan aktif terlibat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, khususnya pada aspek vital seperti hak pilih masyarakat yang menjadi fondasi utama demokrasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Garut

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Garut