Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Garut Bekali Panwascam Terkait Penanganan Pelanggaran

Garut – Bawaslu Kab Garut melaksanakan Bimtek Penanganan Pelanggaran perlu kita ketahui bersama bahwasannya Penyelenggara Pemilu sudah disibukkan dengan berbagai kegiatan terkait dengan tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. Tak terkecuali Penyelenggara Pemilu di level Kecamatan khususnya Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Oleh Sebab itu, untuk memaksimalkan peran Panwascam dalam melaksanakan tugas, wewenang serta kewajibannya dan salah satunya adalah penanganan pelanggaran Pemilu, Panwascam se- Kab Garut (Koordiv PP dan PS) Melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek), Selasa (28/03/2023) di Fave Hotel. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, menjelaskan Panwascam sebagai pelayan publik sekaligus pelayan hukum Pemilu sejatinya memberikan kepastian hukum kepada publik. “Dan, berbicara tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu, maka untuk proses dan alur penanganannya terdapat dua pintu masuk yaitu temuan dan laporan,” Asep “Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi. Sedangkan laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu,Misalnya kalau penanganan temuan menggunakan mulai Form B.2 sementara kalau penangan laporan menggunakan Form B,1 serta penggunaan Form selanjutnya. Tujuannya agar pemahaman kita bersama satu arah dan tidak bermacam-macam penafsiran,” ujar asep Lanjut Dede Kania (Narasumber) “yang dimaksud pelanggaran Pemilu ada empat yakni, pelanggaran Administrasi Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu, pelanggaran kode etik pemilu dan pelanggaran undang-undang lainnya,” tambahnya. “Kewenangan panwascam dalam menindak lanjuti sebuah pelanggaraan baik itu temuan ataupun laporan perlu di pahami dikaji dengan betul-betul hati-hati untuk menentukan jenis pelanggaran apa yang di laporkan atau di temukan, selanjutnya panwascam hanya bisa melaksanakan sengketa acara cepat  contohnys ada dua peserta pemilu yang akan melakukan kampanye dilokasi dan jam yang sama ini tentu dapat menimbulkan gesekan sehingga perlu dilakukan penyelasaian.,contoh lain ada baliho pasangan yang ditimpa pasangan lain sehingga menimbulkan sengketa antara sejumlah peserta pemilu,kasus-kasus hal seperti ini akan terjadi pada saat nanti dilapangan dan ini perlu bapak/ibu pahami dan kuasai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui sengketa acara cepat” ujar dekan sapaan akrabnya. Dalam acara penutupan Ketua Bawaslu Kab Garut Hj Ifa menyampaikan, Bimtek singkat ini dilaksanakan agar Panwascam dan seluruh staf yang ada, memahami alur dan proses penanganan temuan dan penangan laporan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.                
Tag
Berita