Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Garut Perkuat Pengawasan PDPB Lewat Koordinasi dengan Kelurahan Kota Kulon dan Sukanegla

Koordinasi di Tingkat Kelurahan

Garut, Jawa Barat — Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan koordinasi langsung dengan jajaran pemerintahan kelurahan. Kali ini, koordinasi dilakukan di Kelurahan Kota Kulon dan Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota.

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan yang bersifat preventif dalam tahapan non-pemilu, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bawaslu Garut berupaya memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang benar-benar valid dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 15–16 Juli 2025 ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Garut yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pengawasan Rudi Juliansyah beserta Tim dari Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, Rudi menyampaikan pentingnya kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan pemerintahan kelurahan dalam rangka menjaga kualitas data pemilih.

“Kami sangat mengandalkan informasi dari kelurahan karena pemerintahan di tingkat ini memiliki akses paling dekat dan paling cepat terhadap dinamika kependudukan masyarakat. Ini menjadi kunci dalam memastikan tidak ada data pemilih yang tertinggal maupun ganda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu dalam proses koordinasi ini. Di antaranya adalah memastikan bahwa warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih — seperti meninggal dunia, berpindah domisili, menjadi anggota TNI atau Polri — dapat segera dikeluarkan dari daftar pemilih.

Selain itu, Bawaslu juga meminta pihak kelurahan untuk turut mengidentifikasi warga baru yang telah memenuhi syarat memilih namun belum masuk dalam daftar pemilih, termasuk mereka yang sudah menikah meskipun belum berusia 17 tahun secara administratif.

Pihak kelurahan dalam hal ini menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan pengawasan PDPB yang dilakukan Bawaslu. Lurah Kota Kulon dan Lurah Sukanegla menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penyediaan data dan memfasilitasi proses klarifikasi yang dibutuhkan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Garut turut menyerahkan dokumen pemetaan wilayah rawan hak pilih, formulir monitoring, serta format pencatatan data mutasi pemilih yang bisa diisi oleh pihak kelurahan berdasarkan temuan di lapangan.

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengingatkan agar kelurahan membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan apabila terdapat warga yang belum tercantum atau terdapat kesalahan dalam daftar pemilih. Pengaduan ini dapat dilakukan baik secara langsung ke kantor kelurahan, maupun melalui kanal pengaduan Bawaslu yang telah tersedia secara daring.

Koordinasi dengan Kelurahan Kota Kulon dan Sukanegla menjadi langkah awal dari serangkaian kegiatan serupa yang akan dilakukan oleh Bawaslu Garut di kelurahan-kelurahan lain. Upaya ini merupakan bentuk konkret dari komitmen Bawaslu untuk terus menjaga hak pilih warga negara, serta membangun penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan terpercaya.

Bawaslu Garut juga menegaskan bahwa hasil dari setiap koordinasi ini akan dikompilasi sebagai bagian dari laporan pengawasan PDPB yang akan disampaikan secara berkala ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari sistem pelaporan nasional.

Dengan terbangunnya sinergi yang baik antara penyelenggara pemilu dan aparatur pemerintahan tingkat lokal, diharapkan proses penyusunan daftar pemilih menjadi lebih transparan, akurat, dan responsif terhadap dinamika kependudukan.

Penulis dan Foto: Panji Maulana

Editor: Panji Maulana