Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Validitas Data Pemilih, Lamlam Masropah Awasi Langsung Coklit Terbatas di Kecamatan Bayongbong

Pengawasan Coktas di Desa Bayongbong

Garut, Jawa Barat — Dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan, Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit terbatas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Garut di Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Senin (18/05/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Bawaslu Garut dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya terhadap data pemilih yang telah dimutakhirkan dalam Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan I Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, elemen data yang menjadi fokus penyisiran adalah data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia. Data tersebut sebelumnya telah tercantum dalam hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih dan dilakukan verifikasi kembali melalui proses coklit terbatas.

Lamlam Masropah turun langsung untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Menurutnya, pengawasan melekat menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan melekat ini penting dilakukan agar setiap proses pemutakhiran data benar-benar sesuai fakta di lapangan. Validitas data pemilih menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujar Lamlam Masropah.

Ia menjelaskan bahwa data pemilih yang tidak akurat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan, sehingga pengawasan terhadap proses pemutakhiran harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

Selain melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan data, Lamlam juga melakukan koordinasi dengan jajaran pelaksana di lapangan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan coklit terbatas tersebut dilakukan dengan menyisir langsung data pemilih TMS meninggal yang sebelumnya telah dimutakhirkan pada pleno DPB Triwulan I Tahun 2026.

Melalui proses tersebut, jajaran KPU melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih dengan mencocokkan informasi administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Lamlam menambahkan bahwa pengawasan terhadap PDPB tidak hanya dilakukan pada saat pleno rekapitulasi, tetapi juga pada proses faktual di lapangan sebagai bentuk pengawasan menyeluruh terhadap kualitas data pemilih.

“Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap terlindungi hak pilihnya, dan di sisi lain memastikan data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat dimutakhirkan dengan tepat,” tambahnya.

Kegiatan pengawasan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat setempat yang turut mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Selain menjadi bagian dari pengawasan teknis, kegiatan ini juga menjadi bentuk penguatan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang transparan dan akuntabel.

Bawaslu Garut terus mendorong agar proses PDPB dilakukan secara berkesinambungan dan berbasis kondisi riil masyarakat, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar berkualitas.

Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Garut kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga hak pilih masyarakat serta memperkuat integritas penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Garut.

Penulis dan Foto: Panji Maulana

Editor: Panji Maulana