Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas di Desa Cintadamai: Lamlam Ungkap Kekeliruan Data Usia Pemilih

Pengawasan Coktas di Desa Cintadamai

Garut, Jawa Barat — Dalam rangka memastikan kualitas dan akurasi data pemilih berkelanjutan, Anggota Bawaslu Garut Lamlam Masropah melakukan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Garut pada Senin, 24 November 2025. Salah satu titik yang menjadi fokus pengawasan adalah Desa Cintadamai, Kecamatan Sukaresmi.


 

Pengawasan di desa ini diarahkan pada pemilih yang dalam data kependudukan tercatat berusia 100 tahun atau lebih. Kelompok usia ekstrem ini merupakan elemen data yang wajib diverifikasi secara langsung karena memiliki potensi tinggi terjadi kesalahan administrasi maupun perubahan status kependudukan.


 

Setibanya di lokasi, Lamlam Masropah bersama jajaran KPU Garut melakukan penelusuran langsung ke kediaman pemilih yang tercatat dalam data tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan mencocokkan dokumen, klarifikasi dari pihak keluarga, serta observasi langsung terhadap fakta lapangan.


 

Hasil pengawasan menunjukkan adanya temuan penting. Pemilih yang tercatat sebagai kelahiran 1918, atau berusia lebih dari 100 tahun, ternyata masih hidup. Namun, setelah dilakukan konfirmasi mendalam, diketahui bahwa usia tersebut merupakan hasil dari kekeliruan saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).


 

Menurut penuturan keluarga, pemilih tersebut sebetulnya lahir pada tahun 1981, tetapi terjadi salah input ketika proses perekaman KTP, sehingga tertulis tahun kelahiran 1918. Akibatnya, data usia yang masuk ke dalam data pemilih mengalami distorsi dan perlu segera diperbaiki.


 

Temuan ini menjadi perhatian penting, terutama karena data usia merupakan salah satu variabel sensitif yang memengaruhi validitas daftar pemilih. Kekeliruan seperti ini tidak hanya berdampak pada pendataan, tetapi juga dapat berpengaruh pada kondisi daftar pemilih secara keseluruhan.


 

Terkait temuan tersebut, Lamlam Masropah menyampaikan bahwa kecermatan dalam proses administrasi kependudukan menjadi kunci penting menjaga integritas data pemilih.


 

“Temuan ini menjadi pengingat bahwa ketelitian pada level administrasi sangat menentukan kualitas daftar pemilih. Kekeliruan seperti ini harus segera dibenahi, agar hak pilih warga tetap terjamin dan tidak menimbulkan masalah pada tahapan Pemilu selanjutnya,” ujarnya.


 

Bawaslu Garut merekomendasikan agar KPU dan pemerintah desa segera melakukan pembaruan dokumen serta memastikan koreksi data agar tidak kembali terjadi kesalahan serupa. Proses Coktas ini diharapkan menjadi momentum perbaikan berkelanjutan demi terjaganya hak pilih masyarakat secara menyeluruh.

Penulis dan Foto: Panji Maulana

Editor: Panji Maulana