Lompat ke isi utama

Berita

PUTUSAN ATAS AKSI NYAWER OLEH BACALEG NASDEM

Bawaslu Kabupaten Garut melakukan Konferensi Pers terkait aksi nyawer yang dilakukan oleh Bacaleg Partai Nasdem pada hari kamis 11 mei 2023. 30/05/2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut Tindak lanjut aksi nyawer yang dilakukan oleh Bacaleg Partai Nasdem yakni Diah Kurniasih,Iwan Setiawan dan Suherman yang dilkukan dihalaman KPU Kabupaten Garut sesuai dengan berita acara KPU Kabupaten Garut Nomor 421/PL.01.4-BA/3205/2023 tentang penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 tanggal 11 mei 2023. Aksi nyawer yang dilakukan oleh Bacaleg dari Partai Nasdem yang dilakukan pada hari kamis 11 mei 2023 merupakan diluar tahapan kampanye,sebagaimana tercantum dalam lampiran PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 bahwa tahapan kampanye pada pemilu tahun 2024 dimulai pada tanggal 28 november 2023 sampai dengan 10 februari 2024. “hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Garut terhadap atas nama diah kurniasih,suherman dan iwan setiawan dalam aksi nyawer dengan sejumlah uang merupakan ketidak sengajaan hanya sepontan dilakukan karena terbawa euforia atraksi kesenian dodombaan adapun orang yang menerima uang saweran tersebut merupakan kader partai nasdem itu sendiri bukan dari kalangan masyarakat umum” hj ifa hapsiah (Ketua Bawaslu Kab Garut) Lebih lanjut ifa memeparkan hasil dari klarifikasi tersebut dibawa ke Pleno dari Hasil Pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Garut “aksi nyawer di halaman KPU kabupaten Garut pada tanggal 11 mei 2023 yang dilakukan oleh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Garut Dari Partai Nasdem bukan merupakan pelanggaran pemilu Bawaslu Kabupaten Garut mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang. Politik transaksional, terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu. Politik uang juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Ayat (1) hurfuf j  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan,"
Tag
Berita