Rapat Evaluasi dan Refleksi Penegakan Hukum Pidana Pemilu di Kabupaten Garut
|
Pemilu merupakan agenda penting bagi bangsa Indonesia, karena pada saat itulah puncak dari proses demokrasi di Indonesia. Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak yang pertama kali menggabungkan antara pemilihan Presiden dengan Pemilihan Legislatif (Pileg Pilpres Serentak 2019). Dari proses tersebut ternyata masih menyisakan beberapa catatan persoalan dalam mekanisme penegakan hukum pidana pemilu.
Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu yang didalamnya merupakan peleburan 3 (tiga) Undang-Undang, yakni UU No. 08 Tahun 2012, UU No. 42 Tahun 2008 dan UU No. 15 Tahun 2011. Penggabungan tersebut juga ditambahkan dengan pasal-pasal tindak pidana pemilu, sehingga UU Pemilu tidak saja menjadi hukum formil tetapi ia juga menjadi hukum materiil.
Dalam penanganan tindak pidana pemilu, sentra Penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu. Dalam Pasal 486 butir (1) UU No. 7 Tahun 2017 secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, beberapa hal yang dapat dirasakan terkait kelemahan Gakkumdu diantaranya ; pertama, problem regulasi yang mensyaratkan bahwa keputusan Gakkumdu haruslah bulat diantara lembaga yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. Kedua, Jaksa dan penyidik termasuk penyidik kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu masih dibebankan tanggung jawab kerja instansi masing-masing sehingga menjadikan tidak berjalan maksimal, dan ketiga, Kewenangan Bawaslu yang harusnya punya posisi sentral akan menjadi sejajar dengan lembaga lain (kejaksaan dan kepolisian) yang nyata-nyata independensi secara kelembagaan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang acapkali pihak-pihak eksekutif sendiri merupakan bagaian kontestan dalam pelaksanaan pilkada dari sumber partai politik. Kelemahan tesebut tentunya menjadi masalah pokok Gakkumdu dalam penangan tindak pidana pilkada . Hal ini juga menjadi masalah dalam praktik integritas pelaksanaan pilkada secara demokratis yang akan dilaksanakan pada masa selanjutnya. Idealnya memang sentra gakkumdu mampu menyelesaikan mengingat peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pilkada, dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pilkada oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, beberapa hal yang dapat dirasakan terkait kelemahan Gakkumdu diantaranya ; pertama, problem regulasi yang mensyaratkan bahwa keputusan Gakkumdu haruslah bulat diantara lembaga yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. Kedua, Jaksa dan penyidik termasuk penyidik kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu masih dibebankan tanggung jawab kerja instansi masing-masing sehingga menjadikan tidak berjalan maksimal, dan ketiga, Kewenangan Bawaslu yang harusnya punya posisi sentral akan menjadi sejajar dengan lembaga lain (kejaksaan dan kepolisian) yang nyata-nyata independensi secara kelembagaan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang acapkali pihak-pihak eksekutif sendiri merupakan bagaian kontestan dalam pelaksanaan pilkada dari sumber partai politik. Kelemahan tesebut tentunya menjadi masalah pokok Gakkumdu dalam penangan tindak pidana pilkada . Hal ini juga menjadi masalah dalam praktik integritas pelaksanaan pilkada secara demokratis yang akan dilaksanakan pada masa selanjutnya. Idealnya memang sentra gakkumdu mampu menyelesaikan mengingat peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pilkada, dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pilkada oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.Tag
Berita
Publikasi