Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Teknis Pelayanan Informasi Publik

08 Oktober 2021- Bawaslu Kabupaten Garut-  Menggelar Rapat Teknis Pelayanan Informasi Publik. Pada prinsipnya bahwa pengelolaan Data dan Informasi Badan Publik memang dituntut untuk memenuhi hasrat keingintahuan masyarakat terkait dengan hal-hal apa saja yang dikerjakan oleh badan publik. Oleh karena itu sepanjang kita melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kelembagaan kita, dimana pekerjaan-pekerjaan itu dibiayai dengan Anggaran Negara maupun Anggaran Daerah maka wajib hukumnya bagi kita untuk menyediakan informasi terkait kegiatan kita kepada publik ketika publik ingin mengetahuinya. Ini yang harus dipahami bersama karena inti dari semuanya ada disitu. Acara tersebut dibuka oleh ketua Bawaslu Garut, Ipa Hafsiah Yakin, didampingi juga oleh Asep Burhanuddin, Asep Nurjaman, Iim Imron, dan Ahmad Nurul Syahid, (Anggota Bawaslu Kab. Garut) Bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut. Dinas Informasi dan komunikasi kab. Garut sebagai narasumber di kegiatan Rapat dalam kantor tersebut. Seluruh jajaran staff sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut, sebagai peserta. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kab Garut Ipa Hafsiah Yakin menyampaikan tentang pentingnya Rapat tersebut digelar. "Rapat ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pegawai dalam Pengadministrasian dan pelayanan informasi publik dalam penerimaan permohonan seluruh jajaran bawaslu dituntut paham terkait pelayanan informasi publik karena hal tersebut adalah kewajiban semua lembaga memberikan informasi kepada publik yg mana hal tersebut dijamin oleh undang-undang terkait hak masyarakat untuk meminta informasi". Ujarnya. Ahmad Nurul syahid (kordiv data informasi Bawaslu Garut) menjelaskan pentingnya informasi bagi masyarakat, "Pentingnya informasi publik bagi masyarakat agar masyarakat mengetahui kerja-kerja bawaslu secara transparan dan terbuka supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan" ujarnya. Sementara Dinas Informasi dan Komunikasi Kab. Garut, menjelaskan tentang beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak yang mau meminta informasi terutama dalam mekanisme permohonan pelayanan informasi. "Dalam mekanisme pelayanan informasi publik, pihak manapun yang meminta data informasi harus paham regulasi terkait pelayanan informasi publik baik yg dikecualikan maupun yang tidak di kecualikan, supaya hal tersebut bisa berjalan dengan baik tidak timbul sengketa" ujarnya. Rapat yg digelar pukul 13.00 WIB ini bermaksud untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pegawai dalam pelayanan Informasi publik, baik dalam penerimaan permohonan, mulai dari permohonan pelayanan informasi sampai pemberian informasi bagi pihak yang membutuhkan. Editor : HUKUM HUMAS DAN DATIN
Tag
Berita