Lompat ke isi utama

Berita

RDK PENGAWASAN PENCALONAN DAN REKRUTMEN PKD

Garut, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK)  Dengan Tema Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Anggota Dpr/Dprd Dan DPD Dihadiri Oleh Pimpinan Bawaslu Jabar,Pimpinan Bawaslu Kab Garut,KPU Kab Garut (Narasumber) Serta  42 Anggota Panwaslucam,Yang Bertempat Di Aula Kecamatan Tarogong Kaler,Jumat, 13/01/2023. Dalam sambutannya ketua bawaslu kab Garut ipa sapaan akrab nya menyampaikan hari ini kita sudah mulai disibukkan dengan dua agenda 1. Pencalonan anggota DPD dan sekarang lagi berjalan yaitu verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh kpu dan tentunya kita sebagai pengawas malakukan tugas-tugas kita yaitu melakukan pengawasan, ke 2. Rekrutmen PKD/pengawas kelurahan dan desa “perlu rekan-rekan ketahui bahwasannya dalam rekrutmen PKD tidak adanya tes tertulis dan hanya dilakukan wawancara saja dan itu tertuang pada pedoman perekrutan PKD itu sendiri pada surat edaran nomor 32 tahun 2022 tentang pembentukan penyelenggara ad-hoc dan juga perlu rekan – rekan ketahui bahwasannya hari ini di kpu masih berlangsung verifikasi administrasi pencalonan DPD dan dalam waktu dekat stelah selesai tahapan vermin ini maka akan dilaksnakan verifikasi factual dan tentu saja itu akan melibatkan rekan-rekan yang ada di kecamatan”ungkapnya Lanjut Ayi (Koordiv Hukum Dan Sengketa) sebagaimana yang telah kita ketahui bahwasannya tahapan pemilu serentak tahun 2024 sedang berjalan, saat ini salah satu tahapan yang sedang berjalan adalah pencalonan DPD maka dari itu bawaslu kabupaten Garut melaksanakan proses pengawasan verfikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD  peserta pemilu tahun 2024 sesuai jadwal kegiatan ini berjalan sejak 30 desember 2022 s/d 12 januari 2023 langsung di kantor kpu kabupaten Garut pada hari ini kpu sedang melaksanakan proses verifikasi adminitrasi perbaikan verifikasi administrasi hanya di lakukan di tingkat kabupaten “bawaslu dalam vermin hanya sebatas viewer jadi kita melakukan pengawasan secara melekat terhadap kpu, sampai hari ini belum ada yang H yusuf (pimpinan bawaslu jabar) pertemuan pertama dan silaturahmi bersama rekan-rekan  ketua panwascam se-kab Garut, pada saat ini merupakan tahapan yang beririsan yaitu verifikasi faktual yang akan kita hadapi untuk pencalonan DPD adapun persyratan untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota DPD harus memiliki 5000 dukungan dan harus tersebar di 50 % kab/kota apabila kurang maka akan kita kembalikan dan tidak bisa mendapatkan tiket pencalonan adapun terkait dengan syarat pendukung dalam verfikasi administrasi pertama minimal usia 17 tahun atau sudah kawin,domisili KTP pada daerah setempat,pekerjaan contoh pns,tni/polri dll, perlu kawan-kawan ketahui ada dua verifikasi yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi factual,verifikasi administrasi harus melalui aplikasi silon dan tidak melalui secara manual dan ini sama hal nya dengan silon partai politik,proses saat ini merupakan proses digitalisasi namun infrastruktur belum mendukung sepenuhnya kemudian yang kedua verfikasi faktual yang akan dimulai ketika masuk pada sampel yang akan di cek langsung kepada para pendukungnya verifikas factual ini waktunya terbatas apabila tidak bisa di temuai dengan batas waktu yang ditentukan maka dikatan sebagai tms, selain tahapan yang pencalonan DPD tadi kita juga dihadapkan dengan rekrutmen PKD dalam perekrutan PKD harus di perhatikan 3 hal 1). Kewenangannya,2).prosedurnya,3). Substansinya. “rekan-rekan dalam melaksanakan tugas harus bisa memfilter setiap permasalahan yang terjadi dilapangan apakah itu kewenangan panwascam atau bukan ke dua prosedur aturan yang berlaku harus diterapkan secara benar ke tiga substansi yang dilakukan harus benar dan tidak melampui batas kewenangannya,terkait dengan PKD pastikan output PKD yang terpilih harus benar sesuai dengan kualifikasi yang di harapkan dan terkahir bawaslu hari ini adalah mengedapankan upaya pencegahan yaitu awasi,cegah,tidak dan tidak setiap pelanggaran langsung ditindak namun lebih mengedapankan pencegahan artinya diberikan ruang terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan,penindakan yang dilakukan merupakan upaya terakhir dalam tugas kita  sebagai pengawas pemilu ”ungkapnya Nuni (narasumber/kpu kab Garut) pada saat ini kpu terkait dengan pencalonan DPD ada dalam uu nomor 7 2017 disitu tercantum ada 16 persyaratan untuk pencalonan DPD syarat minimal dukungan DPD 5000,tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan perlu teman-teman ketahui kabupaten/kota diwajibkan untuk melakukan proses perpanjangan waktu verfikasi administrasi dan betul apa yang tadi sudah di sampaikan oleh pimpinan bawaslu Garut bahwasannya pada saat ini di kpu sedang berlangsung verfikasi administrasi pencalonan DPD, sah atau tidak dukungan adalah tanda tangan pendukung sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten kita hanya bisa melaksanakan secara regulasi,apabila verifikasi secara factual terdapat ada yang meninggal tetap kpu akan memverifikasi adapun terkait waktu dan jadawal memang selalu bertabrakan selama itu tidak keluar/melanggar regulasi dan tahapan tidak masalah.    
Tag
Berita