Nomor : 07/HMS/6/2024
Tanggal : 26 Juni 2024
PENGAWASAN MELEKAT COKLIT HARI KE-2, BAWASLU GARUT TEMUKAN KETIDAKSIAPAN LOGISTIK COKLIT OLEH PANTARLIH
Garut, Badan Pengawas Pemilu – Memasuki masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) hari ke-3, Bawaslu Garut temukan ketidaksiapan logistik Coklit oleh Pantarlih. Ketidaktersediaan logistik tersebut didapati merata di seluruh kecamatan se-Kabupaten Garut. Terhadap hal tersebut, Bawaslu di setiap jajaran merekomendasikan kepada KPU untuk lebih patuh terhadap ketaatan prosedur pelaksanaan Coklit.
Berdasarkan hasil Pengawasan melekat (Waskat) oleh jajaran Ad-hoc Bawaslu Garut di hari kedua, ditemukan kekurangan logistik yang cukup banyak, terutama stiker yang menjadi penanda akhir telah dilaksanakannya Coklit. Stiker tersebut, sebagaimana telah diatur dan dijelaskan oleh KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, ditempelkan oleh Pantarlih untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga, selain diberikan formulir model A-tanda bukti coklit. Hal tersebut dilakukan untuk menandai dan memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan dinyatakan telah terdata.
Dari hasil inventarisasi kekurangan logistik berdasarkan hasil Waskat di 42 Kecamatan, Bawaslu Garut mendapat angka kekurangan stiker coklit sebanyak 815.115 buah dari jumlah seluruh kebutuhan sebesar 910.666 buah untuk seluruh wilayah kabupaten Garut dimana hampir semua Kecamatan mengalami kekurangan stiker. Seperti halnya di Kecamatan Bayongbong stiker coklit yang dibutuhkan adalah sejumlah 33.888 buah dan baru tersedia sejumlah 640 buah, artinya mengalami kekurangan stiker sebanyak 33.248 buah. Tidak jauh berbeda dengan kecamatan Bayongbong, di Kecamatan Garut Kota stiker coklit yang dibutuhkan adalah sejumlah 44.799 buah dan baru tersedia sejumlah 10.700 buah yang berarti mengalami kekurangan stiker sebanyak 34.099 buah. Selanjutnya di Kecamatan Karangpawitan stiker coklit yang dibutuhkan adalah sejumlah 46.917 buah dan baru tersedia sejumlah 8200 buah yang berarti mengalami kekurangan stiker sebanyak 38.717 buah Lain halnya di 3 Kecamatan lain yaitu, Bungbulang, Cisewu dan Talegong yang sama sekali belum menerima satu buah pun stiker coklit.
Data-data tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Pengawas di tingkat Ad-hoc hingga sebagai bentuk dari kewajiban Pengawas Pemilu dan Pemilihan untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan. Berkenaan dengan hal ini, sebelumnya Bawaslu Garut telah menyampaikan potensi kerawanan dalam proses coklit, Dimana pada salah satu poin rumusan kerawanan tersebut menyebutkan bahwa “Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit”. Potensi kerawanan ini telah disampaikan sebelumnya oleh Bawaslu Garut melalui surat imbauan kepada KPU Garut dengan Nomor: 109/PM.03.02/K.JB-08/06/2024. Selanjutnya, merespon hal tersebut Bawaslu Kabupaten Garut telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran untuk memperketat dan meningkatkan kerja kerja pengawasan di lapangan, meminta jajaran jajaran adhoc KPU untuk segera berkoordinasi dengan jenjang diatasnya terkait respon cepat agar terpenuhinya ketersediaan logistik Coklit, dan merekomendasikan kepada KPU disetiap jenjang untuk lebih patuh terhadap ketaatan prosedur pelaksanaan Coklit. Pengawasan melekat dan koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU, dan pihak-pihak terkait lainnya diharapkan dapat meminimalisir kendala yang ada dan memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih berjalan dengan lancar demi didapatnya prosedur yang tepat, data pemilih yang akurat, dan terkawalnya hak pilih.