Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kabupaten Garut Temukan 6 Tren Ketidak patuhan Prosedur

Garut, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu Kabupaten Garut lakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama tiga pekan lebih, tepatnya 26 hari (24 Juni - 18 Juli 2024). Hasilnya, Bawaslu temukan 6 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit.

Pengawasan melekat dilakukan pada 4400 TPS yang tersebar di 42 Kecamatan. Fokus pengawasan Bawaslu adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan melekat di TPS yang tersebar di 42 kecamatan, diperoleh 6 tren ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit, yakni sebagai berikut:

1. Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker: 10 

2. Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker: 1544 

3. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir: 5 

4. Pantarlih yang Tidak Mencoklit secara langsung: 12 

5. Pantarlih yang tidak menunjukan SK: 3 

6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain: 1

Terhadap seluruh hasil pengawasan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas dan sudah dilakukan tindak lanjut atas saran perbaikan yang disampaikan. Hal tersebut dilakukan agar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2024. Selain itu juga Bawaslu telah melakukan konfirmasi langsung dan validasi terhadap data yang telah diinventarisir, seperti dalam hal Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/pemenangan pemilu/pemilihan terakhir. Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap Pantarlih yang bersangkutan, didapatkan fakta bahwa Pantarlih tersebut dicatut NIK-nya menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan menyertakan surat pernyataan di atas materai.

Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu juga melakukan metode lainnya yakni:

a. Uji petik, untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung selama 21 Hari, mulai tanggal 27 Juni s.d 17 Juli 2024; 

b. Mendirikan Posko Kawal Hak pilih; 

c. Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. 

Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, Bawaslu mengimbau agar penyelenggara, calon peserta pemilu, dan seluruh elemen masyarakat untuk:

 1. KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses Coklit; 

2. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pemilih bisa mengecek apakah sudah dilakukan Coklit atau belum; 

3. Calon Peserta pemilu bisa mengawal hak pilih dengan cara mengecek konstituennya terdaftar sebagai pemilih dan telah dilakukan Coklit sampai masa pemutakhiran data pemilih berakhir; 

4. Seluruh elemen masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat yang terdiri dari pemantau pemilu, pegiat pemilu, kelompok perempuan, pegiat penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan kelompok rentan lainnya berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mengawal kemurnian hak pilih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pers Release