Garut, Badan Pengawas Pemilu – Guna meningkatkan pengawasan partisipatif padaPemilihan Serentak 2024, Bawaslu Garut resmi meluncurkan Pojok Pengawasan(4/7/2024). Peluncuran Pojok Pengawasan dilakukan secara daring dan serentakdiikuti oleh seluruh Bawaslu Kab/Kota serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, Untuk memassifkan Pojok Pengawasan, BawasluGarut telah menginstruksikan kepada Jajaran Ad-Hoc agar mengaktivasi PojokPengawasan di tingkat kecamatan dan fokus pada tindak lanjut dari launching yang dilaksanakan.
Pojok Pengawasan diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan. Selain itu, peluncuran tersebut dilakukansebagai bentuk kesiapan Bawaslu Garut menyongsong Pilkada tahun 2024. Adanya Pojok Pengawasan diharapkan menjadi media sosialisasi yang efektif bagi masyarakat. Kedepannya, pojok pengawasan tersebut diharapkan juga bermanfaatuntuk dijadikan sarana informasi, sarana konsultasi, sarana diskusi, saranapenyampaian hasil pengawasan/penelitian kepada masyarakat, dan ruang aktivitaskehumasan.
Informasi yang dimaksud bisa tentang kelembagaan Bawaslu, tentangperaturan yang disusun Bawaslu, pengawasan tahapan pemilihan, serta hal lainyangmenyangkut tentang Pemilihan Serentak 2024. Selanjutnya, Pojok Pengawasan akan menyediakan berbagai informasi terkait Pilkada, termasuk regulasi yang digunakan, sejarah Pilkada, dan perubahan-perubahandalampelaksanaan Pilkada dari masa ke masa. Dengan adanya Pojok Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Garut berharap masyarakatdapat lebih memahami proses serta tahapan Pilkada. Lebih dari itu, masyarakat bisaturut aktif dan terlibat dalam mengawasi jalannya seluruh tahapan yang berlangsung.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang proses dan regulasi Pemilihan, secarabersama sama masyarakat Garut dan Bawaslu diharapkan dapat memastikanpemilihanberjalan dengan jujur dan adil. Sebelumnya, Bawaslu Garut telah menginstruksikan kepada jajaran Ad-hoc di 42Kecamatan untuk meluncurkan Pojok Pengawasan tersebut secara serentakmelalui surat instruksi Nomor 114/PM.03.02/K.JB-08/07/2024. Instruksi tersebut merupakanturunan dari surat instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor185/PM.00.01/K.JB/06/2024. Selain itu, pojok pengawasan juga tercantumdalamPeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 19.
Pojok Pengawasan ini diharapkan menjadi salah satu upaya Bawasluuntukmeningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PemilihanSerentakTahun 2024, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalammenjaga integritasproses demokrasi di Kabupaten Garut.