Lompat ke isi utama

Pers Release

Press Release Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

Nomor : 06/HMS/6/2024

Tanggal : 25 Juni 2024 

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

         Garut, Badan Pengawas Pemilu - Menjelang pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bawaslu Garut siagakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Patroli dilakukan selama tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) berlangsung, yang juga diintruksikan untuk diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Garut di tingkat adhoc. 

         Patroli pengawasan Kawal Hak Pilih, dibuka oleh Bawaslu Garut dengan melaksanakan Apel siaga dan peresmian Posko Aduan Kawal Hak Pilih, di Hari Senin tanggal 24 Juni 2024. Melalui Posko tersebut, masyarakat Garut yang menemukan dugaan pelanggaran, baik selama proses Coklit maupun selama proses Mutarlih, dapat datang langsung menyampaikan laporannya. 

         Selanjutnya, khusus untuk sub tahapan Coklit, berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk bisa dimitigasi, baik oleh jajaran pengawas Pemilu maupun oleh masyarakat Garut. Kerawanan tersebut, diantaranya terdapat pada prosedur Proses Coklit tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya: 

  1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung; 

  2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu; 

  3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;

  4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu; 

  5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat; 

  6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat; 

  7.  Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit; 

  8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit; 

  9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan 

  10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu. 

          Kerawanan selanjutnya yakni terdapat pada akurasi data pemilih, diantaranya: 

  1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan); 

  2. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: 

    a. berada di wilayah perbatasan;

     b. pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran;

    c. sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTPel; 

    d. sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; 

    e. tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau 

    f. masyarakat adat yang tidak memiliki identitas; 

  3. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; 

  4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;

  5. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;

  6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;

  7. Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas; 

  8. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil; 

  9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; dan 

  10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.  

            Pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU Garut mulai tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, merupakan salah satu proses penting dalam tahapan pemutakhiran data pemilih karena menyangkut hak pilih warga Masyarakat Kabupaten Garut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. 

           Selanjutnya, untuk mengawasi pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih, Bawaslu Garut sudah menerjunkan jajarannya di tingkat adhoc untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat). Waskat dilakukan untuk memastikan prosedur, tata cara, dan makanisme Coklit terlaksana sesuai dengan Undang undang. Jajaran adhoc yang terlibat, mulai dari Panwascam sampai ke Panitia Kelurahan/Desa. 

           Sebelumnya, dalam rangka pengawasan pemutakhiran data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Garut telah melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan multi stakeholher terkait hasil sinkronisasi data DP4 yang menjadi data awal DPT, diantaranya dengan KPU Kabupaten Garut, Disdukcapil Kabupaten Garut, Kemenag Garut, dan Lapas Kelas II B Garut. Selain itu, dalam rangka pencegahan Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada KPU Garut beserta jajarannya untuk melaksanakan proses pemutakhiran data termasuk coklit dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan-perundang-undangan. Beberapa hal penting disampaikan Bawaslu dalam imbauan kepada KPU tersebut diantaranya yaitu agar dalam penyusunan daftar pemilih di setiap TPS tidak menggabungkan desa/kelurahan, memperhatikan kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga di TPS yang berbeda, serta memperhatikan jarak tempuhdan aspek geografis setenpat. Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar KPU memastikan petugas Pantarlih bekerja secara professional dan independen.

          Data pemilih ini tentunya suatu data yang dinamis yang bisa berubah karena berbagai faktor diantaranya karena adanya pemilih pemula, adanya pemilih yang sudah meninggal dunia, adanya perpindahan domisili, serta alih status pekerjaan. Oleh karena itu, sebagai proses verifikasi data pemilih, coklit yang dilakukan oleh pantarlih ini harus dikawal agar benar-benar menghasilkan data pemilih yang akurat.

          Mengingat pentingnya proses coklit ini, selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabupaten Garut telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan/desa untuk serius mengawal proses coklit ini dengan sebaikbaiknya demi mengawal hak pilih. Selain melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Garut juga mengajak kepada warga Masyarakat Kabupaten Garut untuk turut serta aktif mengawal proses pelaksanaan pemutkahiran data pemilih, khususnya coklit. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu serta partisipasi dari Masyarakat maka diharapkan akan mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang berintegritas, berkualitas dan akuntabel.

Pers Release