Garut - Bawaslu Kabupaten Garut pada tanggal 17 Mei 2024 Menerima Permohonan penyelesaian Sengketa yang di ajukan oleh dua pasangan Bakal calon bupati kabupaten garut jalur independen yaitu H. Aceng Hm Fikri dan H. Dudi Darmawan, H. Agus Supriadi dan Muhamad Ginanjar atas di keluarkannya Formulir Model Pengembalian. Dukungan.KWK-KPU Yang menyatatakan pasangan H. Aceng Hm Fikri dan H. Dudi Darmawan, H. Agus Supriadi dan Muhamad Ginanjar tidak memenuhi syarat.
File
Putusan Sengketa Proses Pemilu