Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu akan Memplototi Tahapan Vermin

Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi administrasi (Vermin), verifkasi Faktual (Verfak) Bawaslu Kabupaten Garut mengelar rapat rutinan yang dihadiri oleh semua Pimpinan dan semua staff jajaran sekretariat bawaslu Kabupaten Garut dalam arahannya Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hafisah menyampaikan diharapkan kerjasama yang baik dari teman-teman jajaran sekretariat dan dapat mempelajari peraturan-peraturan terbaru terkait Tahapan Pemilu 2024 dan memfasilitasi program-program yang telah direncanakan untuk mendukung kelancaran pengawasan Pemilu. Pencegahan dan pengawasan dengan intensif sesuai teknis sebagaimana diatur undang-undang dan diperinci dalam PKPU, SK, dan SE KPU yang menjadi acuan dalam pengawasan dan penindakan. Sebagaimana diketahui, vermin oleh KPU Kabupaten/Kota fokusnya salah satunya terkait keabsahan keanggotaan, dugaan kegandaan baik internal maupun eksternal parpol, juga terkait dengan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dan ini menjadi tugas Bawaslu melakukan pengawasan dan pencegahan. Ipa Hapsiah menyampaikan“Kita lakukan pengawasan terhadap vermin yang KPU lakukan, misalnya terkait keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol dengan cara mencocokkan daftar nama anggota parpol dengan KTA, KTP-el, dan/atau KK, dan juga terdapat anggota/pengurus parpol yang statusnya baik ASN,TNI,POLRI dan juga Kepala Desa” Saat ini ada 24 parpol yang telah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan vermin oleh KPU. Jika seluruh parpol tersebut memiliki kepengurusan dan keanggotaan di Kabupaten Garut, maka ada belasan bahkan puluhan ribu anggota parpol yang harus di awasi oleh bawaslu. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Garut juga mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam SIPOL dan temuan itu sudah di sampaikan baik Ke  Bawaslu Provinsi dan KPU Kabupaten Garut untuk di tindak lanjuti. Untuk diketahui, pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022 dan terdapat 24 Partai Politik yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan diterima sebagai calon peserta pemilu 2024, 16 Partai Politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan dan 3 partai politik yang tidak melakukan pendaftaran, Kemudian, KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus hingga 11 September 2022 yang hasilnya diumumkan pada 14 September 2022. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan dijadwalkan tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022, serta penetepan dan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022
Tag
Berita