Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Garut melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut,Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Satuan Pamong Praja Kabupaten Garut Dan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tentang “Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilu Pada Tahun 2024” yang juga di hadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kab Garut, 10 Juli 2023 Tujuan Kesepakatan bersama yang pelaksanaannya antara lain melaksanakan kebijakan penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan daerah berkaitan dengan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan Undang-Undang  No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republic Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 12 Tahun 2015 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan, dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan peserta pemilu dapat melaksankan dan ikut andil dalam melaksanakan baik perda K3 dan juga peraturan – peraturan yang baerkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye dengan harapan dan tujuan kedepannya pelaksanaan pemilu berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Kesepakatan Bersama  
Tag
Berita
Publikasi