Bawaslu Kabupaten Garut Melakukan Sidang Penyelesaian Acara Cepat Pelanggaran Administrasi 2019
|
Bawaslu Kabupaten Garut melakukan sidang penyelesaian pelanggaran acara cepat dengan nomer registrasi : 014/LP/PL/Kab/13.17/V/2019 yang dilaporkan oleh Rd. Eman Sulaeman dengan pihak terlapor PPK Kecamatan Karangpawitan.
Adapun hasil putusan dari sidang tersebut adalah :
1. Menyatakan bahwa PPK Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu.
2. Memberikan Peringatan Tertulis kepada PPK Kecamatan Karangpawitan melalui KPU Kabupaten Garut.
Tag
Publikasi