Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Garut Melakukan Sidang Penyelesaian Acara Cepat Pelanggaran Administrasi 2019

Bawaslu Kabupaten Garut melakukan sidang penyelesaian pelanggaran acara cepat dengan nomer registrasi : 014/LP/PL/Kab/13.17/V/2019 yang dilaporkan oleh Rd. Eman Sulaeman dengan pihak terlapor PPK Kecamatan Karangpawitan. Adapun hasil putusan dari sidang tersebut adalah : 1. Menyatakan bahwa PPK Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu. 2. Memberikan Peringatan Tertulis kepada PPK Kecamatan Karangpawitan melalui KPU Kabupaten Garut.  
Tag
Publikasi