Bawaslu Kabupaten Garut Secara Serentak Melaksanakan Bimtek PTPS di Seluruh Kecamatan Kabupaten Garut.
|
Garut, 11 April 2019 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Garut melaksanakan bimbingan teknis Pengawas TPS (PTPS) secara serentak di 42 kecamatan dengan jumlah 8.056 orang PTPS, dengan tugas sesuai dengan Undang-undang N0. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum Bab 2 Paragraf 7 Pasal 114, 115 dan 116 menyebutkan bahwa Pengawas TPS Bertugas dan berkewajiban mengawasi dan menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara Kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa.
PTPS juga bertugas menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penymipangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara dan melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan perundang-undangan, sebagai amanat dari Undang-Undang agar berjalannya Pemilihan Umum yang jujur, adil dan bermartabat.
Editor : Ari Hamdani & Andi Rahman Efendi
Tag
Publikasi