Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MEMBERSAMAI KPU MELAKUKAN VERFAK KE ANGGOTAAN PARTAI POLITIK

Bawaslu garut sedang melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan GARUT, BAWASLU KABUPATEN GARUT - Setelah tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan kantor partai politik berakhir, saat ini Bawaslu Kabupaten Garut melanjutkan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Tahapan yang dimulai pada tanggal 19 Oktober sampai 4 November 2022 tersebut, dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut mengkonfirmasi keanggotaan partai politik sesuai dengan data yang diunggah oleh partai politik pada SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Terdapat 2.671 orang yang tersebar di Kabupaten Garut yang terdiri dari 9 partai politik, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dilakukan verifikasi faktual keanggotaannya. “Verifikasi keanggotaan terhadap parpol juga dilakukan dengan sistem sampling guna memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota parpol sesuai dengan yang diunggah dalam Sipol. Verifikasi keanggotaan parpol untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan anggota parpol paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota,” Bawaslu mengharapkan tahapan verifikasi faktual ini sesuai dengan prosedur dan dapat selesai tepat waktu. “Hadirnya pengawas yang membersamai KPU Kabupaten Garut untuk memastikan tahapan verfak ini sesuai prosedur. Selain itu, tentunya kita semua berharap agar verfak keanggotaan ini dengan capaian target seratus persen dan selesai tepat waktu"  
Tag
Berita
Publikasi