Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Garut

Garut,. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan pengawasan melekat dalam tahapan Pencalonan Anggota DPRD di aula KPU Kab Garut. KPU membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Garut pada tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 setiap hari pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB terkhusus untuk hari terakhir dibuka dari pukul 08.00 s.d 23.59  WIB. 14/05/2023. Dengan kehadiran Bawaslu melakukan pengawasan melekat adalah memastikan apakah  KPU melaksanakan sesuai regulasi yang mengatur terkait dengan tahapan pendaftaran calon legislatif. Hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir pendaftaran bagi Calon Anggota DPRD,pendaftaran Bacalon anggota DPRD yang dilaksanakan dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 partai politik yang sudah mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kab Gaurt sebanyak 18 partai politik. Dari 18 Partai Politik yang mengajukan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan),Partai Nasional Demokrat (NasDem),Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) , Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon mulai 15 Mei - 23 Juni 2023.
Tag
Berita