JELANG PEMILU, BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT SIAPKAN PASUKANNYA
|
Bawaslu Kab.Garut – Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa didampingi oleh Kepala Bagian serta Staff Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan kegiatan Supervisi Simulasi Penyusunan Putusan dan Inventarisasi Sarana Prasarana Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Garut yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari yang dimulai pada hari senin 6 Juni 2022 dengan agenda Pemaparan arahan serta pemberian soal contoh kasus oleh Tim Supervisi Bawaslu Jabar selanjutnya dilakukan simulasi rapat pleno pimpinan Bawaslu Garut untuk membahas kasus dalam contoh yang diberikan serta menuangkan hasil pleno tersebut kedalam draft putusan oleh tim perumus dan selanjutnya pada hari kedua dilanjutkan dengan agenda revisi dan evaluasi dari Tim Supervisi Bawaslu Jabar. Ipa Hafsiah Yakin selaku Ketua dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Garut dalam sambutannya mengungkap bahwa suksesnya pemilu tidak hanya ditentukan dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga penyelesaian sengketa yang terjadi. “Jadi penegakan hukum Pemilu merupakan suatu hal yang mutlak dilakukan untuk mencapai Pemilu yang demokratis. Dan penyelesaian sengketa Pemilu, baik sengketa proses maupun sengketa hasil Pemilu merupakan bagian dari penegakan hukum Pemilu. Karena suksesnya pemilu tidak hanya ditentukan dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga penyelesaian sengketa yang terjadi.”, ungkap Ipa (06/06/2022). Ipa juga berharap jajaran Bawaslu Kabupaten Garut dapat lebih siap dan mampu menyelesaikan setiap sengketa proses pemilu yang muncul di kemudian hari. “Berkaca pada penyelesaian sengketa proses pemilu-pemilu sebelumnya yang permasalahannya sangat kompleks, maka Bawaslu Kabupaten Garut memandang perlu untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman baik pimpinan maupun staff dalam bidang penyelesaian proses pemilu ini. Diharapkan setelah diadakannya kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Garut dapat lebih siap dan mampu dalam menyelesaikan setiap sengketa proses pemilu yang muncul di kemudian hari.”, pungkasnya. Disamping itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Yulianto dalam evaluasi dan arahannya mengungkapkan bahwa Penyelesaian Sengketa merupakan Mahkota Bawaslu sehingga seluruh jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten/Kota harus selalu bersiap, baik secara pemahaman, regulasi maupun teknis dalam menerima permohonan sengketa. “Penyelesaian Sengketa merupakan Mahkota Bawaslu, oleh karenanya seluruh elemen yang ada di Bawaslu harus sedikitnya memahami alur prosedur penyelesaian sengketa proses.”, ungkap Yulianto (07/06/2022). “Seluruh jajaran Pengawas Pemilu harus memahami prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu ini karena masyarakat yang membutuhkan informasi akan bertanya kepada siapapun yang berkegiatan di Bawaslu tanpa memandang divisi dan bagian,”tambahnya. Yulianto juga mengarahkan agar jajaran Bawaslu Kabupaten Garut dapat membiasakan diri untuk membaca, berdebat dan menulis, demi meningkatkan kapasitas dan pemahaman. “Rajin-rajin lah membaca, setelah itu diskusikan atau debatkan dengan rekan-rekan kalian, terakhir setelah ada konklusi dari hasil diskusi lalu tuangkanlah dalam bentuk tulisan.”, tutupnya.