Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Pemilu Bawaslu Melakukan Peningkatan Kapasitas Pegawai Tentang Pengawasan

Garut - Bawaslu Kabupaten Garut melaksanakan Edukasi Pengawasan di Aula Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin SE, M.SI., MM. dan anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, M.Pd, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut, Iwan Setiawan, SE, serta Staf Sekretariat Bawaslu kabupaten Garut. Senin, 21 Juli 2022 Aula Rapat Kantor Bawaslu Kab Garut. Kegiatan Edukasi Pengawasan merupakan upaya untuk meningkatan kapasitas staf dalam pengawasan tahapan pemilu yang akan dilakukan salah satunya yakni pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, mulai jum’at, 29 juli 2022 sampai dengan minggu 13 desember 2022. Ipa Hafsiah Yakin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Garut dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Pengawasan pemilu pada tahapan pendaftaran, verifikasi peserta pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan Perbawaslu 3 tahun 2018 meliputi:
  1. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan bukti keanggotaan Partai Politik.
  • ketepatan waktu penyerahan bukti syarat keanggotaan Partai Politik dilakukan selama 14 (empat belas) hari.
  • Kelengkapan dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu
  1. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
  • Jangka waktu pelaksanaan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas akhir waktu pendaftaran
  • Kegandaan anggota Partai Politik;
  • Anggota Partai Politik yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Memastikan penyampaian salinan berita acara hasil Verifikasi kepada Partai Politik paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi berakhir. “Dalam hal pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, staf harus mempersiapkan bahan untuk pendampingan pimpinan dalam hal analisis hukum potensi adanya pelanggaran ataupun penyelesaian sengketa.” ungkap Ipa Hafsiah yakin. “Staf menjadi support system bagi pimpinan, staf adalah garda terdepan dalam hal teknis penyelenggaraan pengawasan pemilu, staf mendukung program-program yang direncanakan oleh lembaga Bawaslu. Kunci untuk menghadapi pemilu 2024 adalah Pertama, harus paham terhadap situasi dan kondisi Garut. Kedua, Membekali diri dengan pengetahuan tentang pemilu. Ketiga, Kita harus siap dan siaga. Keempat, soliditas dan integritas” Ungkap Asep Nurjaman. “Dalam hal tahapan, kita harus melakukan audit regulasi per-tahapan pemilu yaitu menginventarisasi peluang pelanggaran terjadi. Dalam tahapan verifikasi partai politik, kita akan melakukan pengawasan dalam verifikasi faktual dengan sistem sampling ke warga dan melakukan verifikasi faktual sekretariat partai”, ungkap Ahmad Nurul Syahid . Serta Koordinator Sekretariat Iwan Setiawan Menambahkan bahwa “Dalam hal melakukan pengawasan khususnya yang akan di lakukan sebentar lagi mengenai verifikasi faktual partai politik,pimpinan melalui staff harus menyajikan hasil pengawan tersebut kedalam Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan) karena hal tersebut yang akan meningkatkan kualitas hasil pengawasan yang telah kita laksanakan,   Penulis : Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin, SE., M.Si., MM. Editor    : Yuyus Editor    : D.A.Q  
Tag
Berita