Menjelang Pemilu Bawaslu Melakukan Peningkatan Kapasitas Pegawai Tentang Pengawasan
|
Garut - Bawaslu Kabupaten Garut melaksanakan Edukasi Pengawasan di Aula Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin SE, M.SI., MM. dan anggota Bawaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman, M.Pd, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut, Iwan Setiawan, SE, serta Staf Sekretariat Bawaslu kabupaten Garut. Senin, 21 Juli 2022 Aula Rapat Kantor Bawaslu Kab Garut.
Kegiatan Edukasi Pengawasan merupakan upaya untuk meningkatan kapasitas staf dalam pengawasan tahapan pemilu yang akan dilakukan salah satunya yakni pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, mulai jum’at, 29 juli 2022 sampai dengan minggu 13 desember 2022.
Ipa Hafsiah Yakin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Garut dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Pengawasan pemilu pada tahapan pendaftaran, verifikasi peserta pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan Perbawaslu 3 tahun 2018 meliputi:
- Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyerahan bukti keanggotaan Partai Politik.
- ketepatan waktu penyerahan bukti syarat keanggotaan Partai Politik dilakukan selama 14 (empat belas) hari.
- Kelengkapan dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu
- Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan Verifikasi terhadap Partai Politik calon Peserta Pemilu yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Poltik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
- Kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
- Jangka waktu pelaksanaan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah batas akhir waktu pendaftaran
- Kegandaan anggota Partai Politik;
- Anggota Partai Politik yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita