Lompat ke isi utama

Berita

PELUIT PANJANG BERBUNYI, BAWASLU GARUT MULAI BERGERAK !

Garut, Bawaslu Kabupaten Garut- Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tahapan pendaftaran partai politik (parpol) dilakukan mulai dari tanggal 1 Agustus 2022 pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.59 WIB di tanggal 14 Agustus 2022. Dalam rangka memastikan tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung sebagaimana regulasi yang berlaku, pada hari pertama Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hafsiah Yakin dan hari kedua Asep Burhan melaksanakan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Garut melalui live streaming pada akun youtube KPU RI (02/08/2022).

Pada hari pertama, dari 10 parpol yang telah diagendakan untuk mendaftar nyatanya hanya 9 parpol yang dapat hadir dan mendaftar kepada KPU dan pada hari kedua terdaftar 1 parpol, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Dalam konferensi pers nya, KPU melalui Idham Holik selaku ketua Divisi Teknis KPU menekankan bahwa KPU hanya dapat menerima dokumen persyartan jika telah lengkap, dan dari 9 partai politik yang mendaftar pada hari pertama, hanya 6 partai politik yang dinyatakan lengkap yakni Partai Demokrasi Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan selebihnya masih dalam proses pemeriksaan dan pada hari kedua KPU menerima 1 parpol yang mendaftrakan ke KPU yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan dinyatakan lengkap, Idham juga menyampaikan bahwa proses verifikasi administrasi akan dimulai pada hari Selasa 2 Agustus 2022 bagi partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap.

Ipa Hafsiah Yakin meminta para pengawas pemilu beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut untuk memperhatikan serta mengawasi dengan seksama tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Untuk itu, Ipa meminta anggota beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut bersiaga 24 jam mengawasi pendaftaran.

“Kita selaku pengawas pemilu harus siap sedia mengawasi selama 24 jam pada tahapan ini karena spirit bawaslu hari ini adalah pencegahan, jangan sampai terjadi pelanggaran maupun sengketa. Disamping itu, jajaran sekretariat pun selaku support system kami tolong bantu kami dalam mengemban tugas dan amanah ini”, ujar Ipa dalam briefing di Kantor Bawaslu Kabupaten Garut.

Tag
Berita