Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pengambilan Model DAA di Dalam Kotak Suara Oleh Bawaslu Kabupaten Garut

Menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kab.Garut tanggal 11 Juni 2019 tentang Pemberitahuan Pengambilan Model DAA di dalam Kotak Suara, telah dilaksanakan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kab. Garut yang dihadiri dan disaksikan oleh ketua KPU Dan Anggota KPU Kab Garut Kasubag Teknis, Bawaslu Kab. Garut, Dan Unsur Kepolisian Kab. Garut pelaksanaan dimulai pukul 09.00 wib. adapun model yang dibutuhkan dan akan diambil antara lain : 1. DAA PPWP dari beberapa kotak suara dari tiap tiap kecamatan di likungan Kab. GARUT yang dibuka maka didapatkan hasilnya sebagai berikut : 1. Garut Kota 2. Karangpawitan 3. Wanaraja 4. Sucinaraja 5. Pangatikan 6. Cilawu 7. Bl limbangan 8. Selaawi 9. Malangbong 10. Kersamanah 11. Cibiuk 12. Cibatu 13. Leles 14. Lewigoong 15. Sukawening 16. Karangtengah 17. Tarkid 18. Tarkal 19. Samarang 20. Pasirwangi 21. Banyuresmi 22. Sukaresmi 23. Cisurupan 24. Bayongbong 25. Cigedug 26. Cikajang 27. Banjarawangi 28. Singajaya 29. Cihurip 30. Pendeuy 31. Talegong 32. Cisewu 33. Caringin 34. Bungbulang 35. Pamulihan 36. Pakenjeng 37. Mekarmukti 38. Cikelet 39. Cisompet 40. Pamempek 41. Cibalong dari ke-41 hanya 1 yang belum di temukan yaitu kecamatan Kadungora. Dari ke 41 kecamatan yang di lakukan pembongkaran kotak hanya 8 kecamatan, yaitu: 1. Malangbong 2. Karangtengah 3. Banyuresmi 4. Bayongbong 5. Banjarwangi 6. Singajaya 7. Caringin 8. Cisompet kecamatan/ PPK se Kabupaten Garut dokumen yg dibutuhkan untuk dibawa ke MK dari hasil pengawasam yang ada hanya yang di atas untuk sementara, dokumen lainnya kosong (belum ditemukan)) Dan sedang dalam pencarian untuk dilengkapi.
Tag
Berita
Publikasi