Pengawasan Pengambilan Model DAA di Dalam Kotak Suara Oleh Bawaslu Kabupaten Garut
|
Menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kab.Garut tanggal 11 Juni 2019 tentang Pemberitahuan Pengambilan Model DAA di dalam Kotak Suara, telah dilaksanakan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kab. Garut yang dihadiri dan disaksikan oleh ketua KPU Dan Anggota KPU Kab Garut Kasubag Teknis, Bawaslu Kab. Garut, Dan Unsur Kepolisian Kab. Garut pelaksanaan dimulai pukul 09.00 wib.
adapun model yang dibutuhkan dan akan diambil antara lain :
1. DAA PPWP
dari beberapa kotak suara dari tiap tiap kecamatan di likungan Kab. GARUT yang dibuka maka didapatkan hasilnya sebagai berikut :
1. Garut Kota
2. Karangpawitan
3. Wanaraja
4. Sucinaraja
5. Pangatikan
6. Cilawu
7. Bl limbangan
8. Selaawi
9. Malangbong
10. Kersamanah
11. Cibiuk
12. Cibatu
13. Leles
14. Lewigoong
15. Sukawening
16. Karangtengah
17. Tarkid
18. Tarkal
19. Samarang
20. Pasirwangi
21. Banyuresmi
22. Sukaresmi
23. Cisurupan
24. Bayongbong
25. Cigedug
26. Cikajang
27. Banjarawangi
28. Singajaya
29. Cihurip
30. Pendeuy
31. Talegong
32. Cisewu
33. Caringin
34. Bungbulang
35. Pamulihan
36. Pakenjeng
37. Mekarmukti
38. Cikelet
39. Cisompet
40. Pamempek
41. Cibalong
dari ke-41 hanya 1 yang belum di temukan yaitu kecamatan Kadungora. Dari ke 41 kecamatan yang di lakukan pembongkaran kotak hanya 8 kecamatan, yaitu:
1. Malangbong
2. Karangtengah
3. Banyuresmi
4. Bayongbong
5. Banjarwangi
6. Singajaya
7. Caringin
8. Cisompet
kecamatan/ PPK se Kabupaten Garut dokumen yg dibutuhkan untuk dibawa ke MK dari hasil pengawasam yang ada hanya yang di atas untuk sementara, dokumen lainnya kosong (belum ditemukan)) Dan sedang dalam pencarian untuk dilengkapi.
Tag
Berita
Publikasi