Lompat ke isi utama

Berita

Putusan Pengadilan Negeri Garut Terkait Ketidak Netralan Kepala Desa Cimareme dalam Pemilu

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut telah mengeluarkan putusan terkait kasus ketidak netralan Kepala Desa Cimareme dalam pemilu 2019 yang menyalahi UU No.7 Tahun 2017 tentang PEMILU. Dalam putusan Majelis Hakim PN Garut dengan Putusan  Nomor 73/Pid.Sus/2019/PN.Grt, tertanggal 22 April 2019, majelis hakim yang diketuai Dr. Hasanuddin, SH., M.H. , memutuskan Jajang Haerudin Selaku Kepala Desa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye" dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.  
Tag
Publikasi
Putusan