Lompat ke isi utama

Berita

REKRUTMEN PANITIA PENGAWAS KELURAHAN/DESA ( PKD) SE-KABUPATEN GARUT

Garut- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab Garut melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Garut , sedang melaksanakan tes wawancara calon Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), mulai 31 Januari -  2 Februari 2023.(31/01/2023) Asep Burhan Koordinator Divisi Organisasi dan SDM melaksankan supervisi dan monitoring pelaksanaan tes wawancara calon PKD yang dilaksanakan di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Garut . “Tujuan dari supervise dan monitoring ini untuk memastikan Panwascam melaksanakan tahapan tes wawancara sesuai dengan aturan dan juknis yang ada” Calon anggota PKD yang mendaftar berjumlah 2.037 dengan rincian pendaftar Laki – Laki berjumlah 1.235 dan Perempuan 802 pendaftar tersebut tersebar di 42 kecamatan dan 442 keluarahan/desa untuk peserta yang akan mengikuti test wawancara di 42 Kecamatan, dari jumlah pendaftar PKD 2.037 nantinya akan dipilih menjadi 442 PKD  yang tersebar di semua Desa/Kelurahan se-Kabupaten Garut. PKD merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu). "Untuk tahapan wawancara dilaksanakan dari tanggal 31 sampai 2 februari,hari ini semua kecamatan serentak melaksanakan tes wawancara ada yang selesai 1 hari ada juga yang jadwalnya dua hari di tiap-tiap kecamatan tergantung banyak nya pelamar PKD di setiap kecamatan jadi bervariatif" ujar Asep Burhan Lebih lanjut Asep Burhan Panwascam melaksanakan tes wawancara terhadap calon PKD yang sebelumnya di nyatakan lulus seleksi administrasi,adapun untuk pertanyaan nya Bawaslu Kab/Kota menyusun daftar pertanyaan untuk tes wawancara yang nantinya jadi bahan untuk Panwascam melakukan wawancara "Tujuan dari wawancara itu sendiri untuk menilai kemampuan, pengetahuan, wawasan serta kecakapan peserta dalam rangka menjalankan tugas sebagai PKD," ujarnya Selain tentang wawasan kepemiluan, calon PKD juga harus menguasai peraturan perundang-undangan serta memiliki integritas, netralitas, serta motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu.
Tag
Berita