Tingkatkan Kesiapan, Bawaslu Gelar Strategi Pencegahan dan Penindakan
|
Garut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, melakukan rapat peningkatan sumber daya untuk semua jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut pada Kamis pagi 20 Juni 2022, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Garut. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin, S.E., M.Si., MM dan seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Garut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut dalam arahannya menyampaikan tentang strategi pencegahan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Menurut Perbawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemlihan Umum pasal 5 yang berbunyi “ Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan menggunakan strategi Pencegahan dan Penindakan”.
“Dalam melakukan pengawasan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu petugas dilengkapi dengan surat tugas, tanda pengenal, dan/atau alat perlengkapan pengawasan pelaksanaan lainnya serta perlengkapan pengawasan yang terdiri dari panduan pengawasan, alat kerja dan alat rekam sesuai dengan perbawaslu nomor 21 tahun 2018 pasal 7” ujarnya.
Selain perlengkapan pengawasan, dalam melakukan pengawasan di tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam formulir model A.
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keilmuan dan kesiapan seluruh jajaran pengawas dalam menghadapi tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu.
Penulis : Rianty & Dr. Hj. Ipa Hafsiah Yakin, S.E., M.Si., MM
Editor : D.A.Q
Tag
Berita