Bawaslu Kabupaten Garut melakukan sidang penyelesaian pelanggaran acara cepat dengan nomer registrasi : 014/LP/PL/Kab/13.17/V/2019 yang dilaporkan oleh Rd. Eman Sulaeman dengan pihak terlapor PPK Kecamatan Karangpawitan.
Adapun hasil putusan dari sidang tersebut adalah :
1.
Aksi masa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Masyarakat Garut Untuk Pemilu 2019 (GSMGP2019) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu Kabupaten Garut.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut telah mengeluarkan putusan terkait kasus ketidak netralan Kepala Desa Cimareme dalam pemilu 2019 yang menyalahi UU No.7 Tahun 2017 tentang PEMILU.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Garut dengan Putusan
Menindak lanjuti surat edaran Bawaslu RI Nomor : 0711/K.Bawaslu/PM.01.00/3/2019 , Bawaslu Kabupaten Garut melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang pada masa tenang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Garut, 13 April 2019 Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Garut Melaksanakan Rapat Koordinasi Jelang Masa Tenang Pemilu 2019 dengan Pihak KPU Kabupaten Garut, Kepolisian, Satpol PP dan Kesbangpol.